Usut Kasus Gratifikasi ke Auditor BPK, Polres Haltim Temukan Bukti Transfer dan Periksa 6 Saksi

Haltim, malutpost.com -- Satreskrim Polres Halmahera Timur (Haltim) melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam kasus dugaan gratifikasi atau suap terhadap mantan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara, inisial IH.
Penyidikan ini merupakan tindak lanjut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas atau SPPD fiktif di Bagian Umum dan Protokoler pada tahun 2016, yang merugikan Negara atau daerah sebesar 2 miliar lebih.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, AKP Muhammad Rizqi Anshori Nursyamsu, saat dikonfimasi mengatakan penyidikan berlangsung intensif.
"Sejauh ini enam saksi telah diperiksa dan alat bukti yang diamankan salah satunya bukti transfer dana. Fokus kita sekarang, penyidik sedang mendalami aliran dana pada rekening bank penerima suap," kata Rizqi, Selasa (14/7/2026).
Ia menyebut, penyidik juga telah mengirim surat permohonan resmi ke BNI Pusat untuk pemeriksaan saksi dan pemenuhan dokumen. Namun, sejak surat dikirim hingga sekarang BNI Pusat belum memberikan konfirmasi atau jawaban resmi.
"Jadi langkah selanjutnya penyidik akan segera berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara untuk mendorong percepatan konfirmasi data dari pihak perbankan tersebut."
"Yang jelas kita berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan. Mohon dukungan semua pihak," sambung Rizqi.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Halmahera Timur resmi tahap II berkas tiga tersangka dan barang bukti dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas fiktif di Pemkab Haltim yang merugikan Negara atau daerah sebesar 2 miliar lebih pada tahun 2016, pada Kamis (9/10/2025).
Tiga tersangka itu diantaranya, KS selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, HO selaku Bendahara Pengeluaran periode 1 Januari sampai 3 Maret 2016 dan ES sebagai Bendahara Pengeluaran periode 4 Maret sampai 31 Desember 2016. (one)



Komentar