Antara Rehabilitas dan Pertanggungjawaban

Apakah ada audit terhadap penggunaan anggaran? Apakah terdapat pihak yang dimintai pertanggungjawaban? Dan yang tidak kalah penting, bagaimana jaminan bahwa proyek rehabilitasi kali ini tidak akan mengalami nasib yang sama?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut lahir dari lubuk hati yang paling dalam dan merupakan orientasi dari kontrol sosial yang dijamin oleh negara demokrasi, hak kita semua mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan, terlebih terkait aspek pendidikan yang menjadi kebutuhan dasar kita.
Proyek tersebut pada hakikatnya, menggunakan dana yang berasal dari masyarakat melalui pajak, ataupun sumber anggaran lainnya. maka dari itu, setiap rupiah yang dibelanjakan wajib dipertanggung jawabkan diduni, secara transparan dan adil, maupun diakhirat kelak. bukan menghilangkan jejak kotor yang ditutupi dengan nama rehabilitas.
Lebih memprihatinkan lagi, yang paling dirugikan adalah para siswa, guru dan masyarakat. Mereka menjadi korban dari buruknya tata kelola pembangunan Pemerintah Daerah Pulau Taliabu.
Bangunan yang diharapkan dapat digunakan sebagai tempat belajar kini menjadi tempat ladang korupsi yang sampai hari ini belum terselesaikan. dampaknya adalah peserta didik kurang konsenttrasi dalam belajar, sering pindah ruangan, kurang nyaman dan ini berimplikasi pada kualitas pendidik.
Ironinya, persoalan proyek mangkrak bukan lagi menjadi fenomena baru di Indonesia umumnya dan di Pulau Taliabu khususnya. Pola yang sering muncul hampir selalu sama: proyek tidak selesai tepat waktu, kualitas pekerjaan dipertanyakan, kontrak berakhir, bangunan terbengkalai.
Kemudian beberapa tahun berikutnya kembali dianggarkan melalui proyek rehabilitasi atau pembangunan lanjutan, seperti kasus di Sekolah Dasar Pulau Limbo bangunan terbengkalan hingga saat ini. Jika pola seperti ini terus dibiarkan, maka pembangunan akan kehilangan makna sebagai instrumen pelayanan publik.
Baca Halaman Selanjutnya..



Komentar