Akademisi Soroti Penyaluran DBH Maluku Utara, Sebut Kunci Selamatkan Gaji PPPK

IMG 20260709 WA0048
(Ilustrasi)

Sofifi, malutpost.com -- Akademisi Universitas Khairun Ternate, Muhktar Adam, mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota.

Menurut dia, langkah tersebut dinilai mendesak untuk memastikan pembayaran gaji ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap berjalan serta mencegah terganggunya pelayanan publik di daerah.

Desakan itu mencuat menyusul aksi unjuk rasa ribuan PPPK Kota Tidore Kepulauan di halaman Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan beberapa waktu lalu, pada Senin (6/7/2026). Aksi tersebut dipicu kekhawatiran para PPPK terhadap ancaman pemberhentian akibat keterbatasan kemampuan keuangan daerah setelah adanya pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat.

Muhktar menegaskan persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai masalah internal pemerintah kabupaten/kota semata. Ia bilang pemerintah merupakan satu kesatuan ekosistem pelayanan publik yang harus saling menopang ketika salah satu daerah mengalami kesulitan fiskal.

"Pemerintah adalah satu ekosistem dalam pelayanan publik dan tata kelola," katanya, Kamis (9/7/2026).

Lanjutnya, jika satu subsistem mengalami masalah, sementara subsistem lainnya memiliki kemampuan keuangan yang lebih, maka harus ada koordinasi dan langkah bersama.

"Untuk mengatasi persoalan layanan publik," jelasnya.

Ia juga mengingatkan, aksi PPPK di Tidore Kepulauan yang disertai ancaman penghentian layanan strategis, seperti pelayanan puskesmas dan kegiatan belajar mengajar di sekolah, merupakan sinyal serius yang tidak boleh diabaikan.

"Demo ASN di Kota Tidore dengan ancaman menutup layanan strategis seperti puskesmas dan sekolah akan menjadi persoalan yang meluas. Peran PPPK sangat vital karena mereka tersebar di berbagai sektor pelayanan pemerintahan," tegasnya.

Menurut dia bahwa akar persoalan berada pada keterbatasan likuiditas pemerintah kabupaten/kota dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK. Sementara itu, Pemprov Maluku Utara dinilai memiliki kapasitas fiskal yang memadai untuk membantu mengatasi persoalan tersebut melalui percepatan penyaluran DBH.

Muhktar memaparkan, berdasarkan data realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara hingga Juni 2026, pendapatan daerah telah mencapai sekitar Rp1,27 triliun. Jumlah itu terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp608,47 miliar dan transfer pemerintah pusat sebesar Rp655,42 miliar.

Di sisi lain, Muhktar menyebut realisasi belanja daerah baru mencapai Rp891,12 miliar. Selain itu, saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tercatat sebesar Rp372,77 miliar, ditambah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp323 miliar. Dengan demikian, total saldo kas yang tersedia diperkirakan mencapai sekitar Rp695,77 miliar.

"Berdasarkan kondisi tersebut, Pemprov Maluku Utara memiliki ruang fiskal yang cukup untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran Dana Bagi Hasil kepada pemerintah kabupaten/kota," tegasnya.

Ia berharap percepatan penyaluran DBH dapat menjadi solusi jangka pendek untuk menjaga stabilitas keuangan daerah, memastikan hak-hak PPPK terpenuhi, sekaligus menjaga agar pelayanan publik di sektor kesehatan, pendidikan, dan pelayanan pemerintahan tetap berjalan normal. (nar) 

Komentar

Loading...