Pemprov Maluku Utara Tak Punya Ekstra Anggaran DBH di Tahun 2026

IMG 20251218 WA0011
Gubernur Sherly Tjoanda. (Foto: istimewa)

Sofifi, malutpost.com -- Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda menyatakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak memiliki ekstra anggaran untuk membayar Dana Bagi Hasil (DBH) pada tahun 2026 karena seluruh anggaran difokuskan untuk pembangunan infrastruktur.

Meski demikian, Pemprov Malut tetap mendistribusikan DBH dengan total Rp 220 miliar. Selain itu, pada Desember 2025 akan ada tambahan distribusi sebesar Rp 100 miliar kepada 10 kabupaten/kota.

"Kenapa? Karena di tahun 2026 kita provinsi punya fiskal yang sangat ketat, jadi kita tidak punya ekstra uang untuk bayar DBH di tahun 2026," kata Gubernur Sherly Tjoanda, Rabu (17/12/2025).

Sherly menjelaskan, fokus anggaran provinsi saat ini diarahkan sepenuhnya untuk pembangunan infrastruktur. Namun, hasil efisiensi anggaran pada tahun 2025 menghasilkan tambahan dana sebesar Rp100 miliar yang dialokasikan sebagai DBH tambahan di luar alokasi awal Rp 220 miliar.

"Di tahun 2025 ini hasil efisiensi kita ada tambahan Rp100 miliar yang akan kita bayarkan sebagai DBH tambahan di luar DBH awal Rp220 miliar," ujarnya.

Menurut Sherly, tambahan DBH Rp100 miliar tersebut baru dapat direalisasikan setelah penetapan APBD Perubahan (APBD-P) 2025. Meski dibayarkan pada Desember 2025, dana tersebut akan diperhitungkan sebagai cicilan DBH tahun 2026.

"Ini setelah APBD-P ada tambahan Rp100 miliar untuk bayar DBH. Dari Rp100 miliar ini kita bayar di Desember 2025, tetapi ini dianggap kita cicil di 2026," jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tidak dapat digunakan pada APBD murni 2026, melainkan baru bisa dimanfaatkan melalui APBD Perubahan 2026.

"Nanti APBD-P tahun 2026. Jadi SiLPA itu tidak boleh dipakai di 2026. SiLPA itu baru boleh dipakai di APBD-P. Kita punya SiLPA kemungkinan masih ada sekitar Rp90 miliar dan akan kita gunakan Rp 50 miliar untuk bayar DBH lagi di APBD-P 2026," pungkasnya. (nar)

Komentar

Loading...