Terjajah Infrastruktur: Catatan Pendidikan untuk Pemda Halut

Asnidar Hubihawa, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bidang kesehatan yang bertugas di puskesmas kecamatan setempat, ia rela membagi waktunya untuk mendidik, membimbing, dan mengasuh anak-anak di PAUD tersebut.
Meski bekerja tanpa upah, ia tetap mendorong para orang tua untuk membawa anak-anak mereka ke sekolah. Baginya, pendidikan anak-anak desa adalah tanggung jawab moral yang tidak boleh diabaikan. Fakta-fakta ini memperlihatkan apa yang disebut sebagai “kekerasan infrastruktur” (infrastructural violence).
Rodgers dan O’Neill (2012) menjelaskan bahwa kekerasan tidak selalu hadir dalam bentuk fisik atau tindakan represif secara langsung, tetapi juga dapat bekerja melalui desain, distribusi, dan pengelolaan infrastruktur yang tidak merata. Kekerasan seperti ini sering kali tidak disadari karena dianggap sekadar persoalan teknis dan administratif.
Mitchell (2002) bahkan melihat infrastruktur sebagai medium kekuasaan, yakni cara negara dan kekuatan ekonomi mengatur kehidupan masyarakat sehari-hari.
Infrastruktur bukan hanya persoalan bangunan dan fasilitas, tetapi juga berkaitan dengan harapan dan imajinasi tentang masa depan sebagaimana dikemukakan Larkin (2013).
Ketika sekolah-sekolah di desa dibiarkan dalam kondisi memprihatinkan, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan adalah masa depan anak-anak yang menggantungkan harapan pada pendidikan.
Tulisan ini hendak menunjukkan bahwa penderitaan sosial sering kali hadir dalam bentuk material yang nyata, ruang kelas yang rusak, meja belajar yang tidak tersedia, serta buku-buku yang tidak pernah sampai ke tangan siswa.
Baca Halaman Selanjutnya..



Komentar