Pemkot Ternate Ajukan 4 Ranperda ke DPRD

IMG 20260119 WA00511
Penyampaian Ranperda dari Pemkot ke DPRD Kota Ternate.

Ternate, malutpost.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD melalui rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Ternate, Senin (19/1/2026).

Empat Ranperda itu yakni;

1. Raperda perubahan bentuk hukum PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.

2.Raperda tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah.

3.Raperda pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.

4. Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate Tahun 2026–2045.

Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar menyampaikan, perubahan status hukum BPRS Bahari Berkesan merupakan langkah penyesuaian terhadap regulasi nasional di sektor keuangan, sekaligus untuk memperkuat kelembagaan dan membuka peluang akses permodalan yang lebih luas.

Kemudian Ranperda cadangan Pangan disusun untuk menjamin ketersediaan pangan masyarakat, khususnya dalam kondisi darurat, mengingat Kota Ternate memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap bencana.

Pada sektor investasi, Pemkot Ternate mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing melalui Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

“Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan aktivitas investasi, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” terang Nasri dalam pidatonya.

Kemudian Raperda RTRW Kota Ternate Tahun 2026–2045 disusun sebagai arah kebijakan jangka panjang penataan ruang Kota Ternate.

“Guna menjawab keterbatasan lahan, pemerataan pembangunan antar wilayah, mitigasi bencana, serta penguatan peran strategis Ternate sebagai kawasan bersejarah jalur rempah,” jelas Nasri.

Disamping itu, ada 5 Ranperda inisiatif DPRD, yaitu:

1.Ranperda Tentang Ketertiban Umum

2.Ranperda Tentang Perlindungan Anak Korban Kekerasan

3.Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

4.Ranperda Tentang Penanggulangan Kemiskinan

5.Ranperda Tentang PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).

Komentar

Loading...