Titik Balik Perubahan Kedudukan Ibu Kota Provinsi Malut

Urgensi Perubahan UU NO. 46 Tahun 1999

Sufrin Ridja, SH., MH

Oleh: Sufrin Ridja, SH., MH
(Praktisi Hukum/Advokat dan Legal Consultan pada Kantor Law Firm Guritno and Partners)

“Dari Invertasi Pertambangan, Maluku Utara untuk Indonesia sebagai hadiah 80 tahun Indonesia Merdeka, namun kapankah Indonesia hadir untuk Maluku Utara, yang Terhormat Bapak Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia memohon atensi dan intrusinya kepada Sherly Tjoanda Laos sebagai Gubernur Maluku Utara serta jajarannya untuk menyelesaikan Pro-Kontra Sofifi serta upaya untuk Perubahan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat”

Tinjau kembali status hukum tentang kedudukan Ibu Kota Provinsi Maluku Utara (“IKP Malut”) dalam bentuk format baru atau titik balik perubahan ibu kota secara yuridis dan mencermati benturan dinamika Daerah Otonomi Baru (“DOB”) Sofifi.

Baca Juga: Menimbang Polemik DOB Sofifi

Serta arah dan kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, (Pemprov Malut) untuk menyikapi permasalahan tersebut, Provinsi Maluku Utara sebagai Daerah Otonom dimekarkan dari daerah Induk Provinsi Maluku berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (“UU No. 46/1999”).

Namun sejauh ini kedudukan Ibu Kota Provinsi Maluku Utara terkatung-katung dan tidak jelas atau Ibu Kota dalam bayang-bayang ketidakpastian serta dipertanyakan status hukum Sofifi sebagai Ibu Kota.

Provinsi Maluku Utara memiliki cakupan delapan kabupaten dan dua kota madya menjadi 10 kabupaten/kota diantaranya: Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Pulau Taliabu, Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan, yang semuanya adalah daerah otonom dan otonomi daerah secara sendiri-sendiri mengurus urusan pemerintahannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU No.23/2014”).

Baca Juga: Koran Digital Malut Post Edisi 7 Agustus 2025

Bagimana kedudukan Ibu Kota Provinsi Maluku Utara secara yuridis dan sosiopolitik?

Bahwa status kedudukan IKP Malut berdasarkan Pasal 9 ayat (“1”) UU No 46/1999 yang berbunyi "Ibukota Provinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi" dalam penjelasan Pasal 9 ayat (“1”) UU No 46/1999 yang berbunyi "Yang dimaksud Sofifi sebagai Ibukota Provinsi Maluku Utara pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Oba Kabupaten Halmahera Tengah”.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8

Komentar

Loading...