BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan terhadap Nelayan di Provinsi Maluku Utara

Penyerahan kartu simbolis kepada nelayan dan penyerahan santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris.

Ternate, malutpost.com -- Kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara terhadap nelayan terus dilakukan.

Pada Kamis (22/5/2025) lalu, Pemprov memberikan bantuan perlindungan jaminan sosial kepada 4.746 nelayan di wilayah Maluku Utara.

Bantuan perlindungan itu ditandai dengan penyerahan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan oleh Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos.

Penyerahan oleh gubernur didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ternate, I Wayan Alit Mahendra Putra Adi N kepada 4 perwakilan nelayan di UPTD BP3D WIL III Kelurahan Dufa-Dufa, Kota Ternate.

Selain itu, dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris dari Pedagang Ikan, Siti Idris.

Dalam kesempatan itu Gubernur Sherly menyampaikan, Pemrov membayar untuk tahun pertama untuk semua nelayan.

"Harapannya setelah itu masing-masing membayar secara mandiri. Karena jaminan sosial ini sangat membantu apabila ketika hal yang tidak diinginkan terjadi, setidaknya ada keamanan ekonomi yang paling tidak anak-anak bisa menyelesaikan kuliah dengan baik," katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ternate, I Wayan Alit Mahendra Putra Adi N, mengapresiasi langkah Pemprov Maluku Utara memberikan fasilitas kepada nelayan untuk memiliki jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah.

"Nelayan ini masuk sektor pekerja bukan penerima upah (BPU). Di luar nelayan masih banyak BPU seperti petani, ojek, dan pekerja lepas lainnya yang saat ini masih belum tercover BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Ia menjelaskan, program JKK merupakan manfaat uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja.

Manfaat yang diberikan berupa biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas sampai sembuh, santunan cacat, santunan sementara tidak mampu bekerja, perawatan home care.

Selain itu ada beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua anak dari peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Kemudian, manfaat program JKM adalah uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Manfaat yang diberikan sebesar Rp42 juta dan beasiswa bagi dua anak mulai TK hingga Perguruan Tinggi dengan total maksimal Rp174 juta bila masa kepesertaan minimal tiga tahun. (nar)

Komentar

Loading...