Pemprov Maluku Utara Dukung Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Ternate, malutpost.com -- Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) menyatakan mendukung penuh terhadap upaya percepatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) yang digagas oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dukungan itu disampaikan dalam audiensi resmi antara BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara dan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda yang berlangsung di Kantor Gubernur, Sofifi.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Sherly Tjoanda mengungkapkan bahwa dari total sekitar 360 ribu tenaga kerja di Maluku Utara, sebanyak 59 persen di antaranya belum terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Angka tersebut menurut Sherly Tjoanda mencerminkan perlunya langkah nyata dan cepat untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di wilayah tersebut.
"Menjadi PR kita bersama untuk membuat tim percepatan UCJ, kemudian kita lakukan nota kesepahaman sehingga program BPJS Ketenagakerjaan tersosialisasikan dengan baik di Provinsi Maluku Utara," ujar Gubernur Sherly
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara, Arief Sabara, dalam kesempatan yang sama memaparkan, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal seperti nelayan, petani, dan pedagang kecil. Ia menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial sebagai bentuk kepedulian negara terhadap para pekerja rentan.
"Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan memberikan rasa aman bagi para pekerja dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Tidak hanya untuk kecelakaan kerja dan kematian, tetapi juga untuk hari tua mereka,” jelasnya.
Sebagai hasil dari audiensi tersebut, disepakati sejumlah langkah strategis, antara lain, Pembentukan Tim Percepatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Penyusunan dan penandatanganan Nota Kesepahaman (NKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Komitmen Pemprov Maluku Utara untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BAGI nelayan yang tercatat dalam data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperluas cakupan jaminan sosial secara menyeluruh dan memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal dari sistem perlindungan negara.
Dengan komitmen tersebut, diharapkan Maluku Utara dapat menjadi salah satu provinsi yang berhasil mencapai Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara berkelanjutan dan inklusif. (nar)
Komentar