Pemkot Ternate Diapresiasi BPJS Ketenagakerjaan karena Alokasikan Jamsostek untuk Pekerja Rentan

Ternate, malutpost.id -- Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara mendapat apresiasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Apresiasi disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Andi Hendrata karena Pemkot Ternate sudah melakukan perlindungan terhadap para pekerja rentan dengan cara membayar iuran BPJS ketenagakerjaan mereka melalui APBD.
"Saya juga kaget, ini luar biasa, apresiasi buat Pemerintah Kota Ternate yang sudah begitu peduli memberikan perlindungan kepada (pekerjaan rentan), tukang ojek, disabilitas, penyapu jalan, mungkin juga pelaku-pelaku usaha mikro," kata Andi di sela kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Sahid Hotel, Selasa (7/5/2024).
Untuk pelaku usaha mikro, lanjut Andi, datanya sedang diverifikasi oleh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di Ternate untuk memastikan datanya benar-benar valid.
"Setelah datanya valid, nanti kami laporkan ke pak Sekda (Pemkot Ternate) untuk selanjutnya kita berikan perlindungan kepada mereka para pelaku usaha mikro di Kota Ternate," tutur Andi.
Dia bilang, Pemda yang universal coverage Jamsosteknya tinggi akan mendapat penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa Paritrana Award. Penghargaan ini merupakan apresiasi ke Pemda yang telah mendukung implementasi program Jamsostek.
Menurut Andi, penilaian untuk mendapat penghargaan Paritrana Award akan dilakukan oleh serikat pekerja, APINDO, unsur pemerintah daerah termasuk tokoh masyarakat. Ada beberapa kriteria yang akan dinilai, diantaranya jumlah pekerja yang sudah dilindungi oleh BPJS ketenagakerjaan, adanya persyaratan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengurusan perizinan, serta regulasi pemerintah daerah yang mengatur tentang jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
"Kita lihat semua itu baru ditentukan, mudah-mudahan tahun ini Kota Ternate bisa dapat lagi," tandas Andi.
Di samping itu, Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly mengatakan, Pemkot Ternate akan selalu mensuport kebijakan dari pemerintah pusat termasuk Perpres nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek. Hal itu dibuktikan dengan alokasi anggaran di APBD.
"Di APBD tahun 2024 ini, ada 1,8 miliar yang pemerintah Kota alokasikan untuk keberpihakan terhadap para pekerja rentan maupun non ASN," ungkap Rizal.
Di samping itu, Pemkot Ternate juga sudah punya regulasi berupa Perwali nomor 50 tahun 2023 tentang program Jamsostek bagi pekerja rentan.
Pekerja rentan yang dimaksudnya pada pasal 5 dalam Perwali itu terdiri dari nelayan, petani, tukang ojek, buruh harian, tukang kayu mandiri, tukang batu mandiri, PKL, sopir angkot, pengasuh keagamaan dan pengelola rumah ibadah, juru parkir, petugas kebersihan, kader posyandu, atlit yang membawa nama daerah, pekerja disabilitas, komunitas pekerja mandiri dan pekerja mandiri lainnya.
Sekadar diketahui, BPJS Ketenagakerjaan bersama tim Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yang terdiri dari Kemenko PMK, Kantor Staf Presiden dan Sekretariat Kabinet didampingi Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan sedang melakukan monitoring dan evaluasi di Maluku Utara untuk melihat implementasi dari Inpres nomor 2 tersebut. Kegiatan itu menghadirkan Pemda 10 kabupaten/kota termasuk Pemprov Maluku Utara. (fan)
Komentar