Aborsi, Biang dan Sepasang Kekasih di Kota Ternate Ditangkap Polisi

Ternate, malutpost.com -- Seorang biang atau dukun kampung dan dua pasangan kekasih di Kota Ternate ditangkap polisi.
Ketiganya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate atas kasus dugaan aborsi hingga pembuangan bayi yang terjadi pada tahun 2025.
Tiga tersangka tersebut masing-masing inisial HU alias Oci (64 Tahun) berprofesi sebagai biang, serta pasangan kekasih berinisial RAL alias Nani (21 Tahun) dan RLA alias Iki (22 Tahun).
Mereka ditangkap setelah tim Reserse Mobile (Resmob) melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, didampingi Kasat Reskrim, AKP Bakry Syahrudin dalam konferensi pers, Kamis, (17/6/2026) menjelaskan, kasus pembuangan bayi ini dilakukan kedua tersangka (RAL dan RLA) dengan alasan pelaku perempuan masih berstatus mahasiswi dan sedang mengikuti praktek di salah satu rumah sakit ternama di Maluku Utara.
"Bayi yang digugurkan itu usianya memasuki 8 bulan dan itu dilakukan karena ada kesepakatan bersama," ungkap kapolres.
Menurut Kapolres, pasangan kekasih tersebut mendatangi dukun kampung untuk menggugurkan kandungan.
"Bayi itu digugurkan oleh biang dengan cara memasukkan obat seperti kain kasa dalam vagina pelaku perempuan dan urut di perut serta minum air dengan biaya menggugurkan sebesar Rp9.000.000 yang ditawar menjadi Rp3.000.000," akunya.
"Bayi yang digugurkan itu dikuburkan di jalan belakang, Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan," sambung kapolres.
Menurut kapolres, berdasarkan hasil analisis terhadap seluruh profil DNA dan sampel barang bukti, telah dibuktikan secara ilmiah, bahwa secara genetik bayi tersebut diidentifikasi sebagai anak biologis dari RAL dan RLA yang saat ini sudah ditangkap.
"Tahun 2025 tercatat ada 6 kasus temuan bayi. Satu kasus sudah berhasil diungkap sementara lima kasus masih dalam tahap penyelidikan oleh tim Satreskrim Polres Ternate secara maraton," pungkasnya. (one)



Komentar