Tantangan Pemda pada Keterbatasan Kewenangan

Oleh: Werdha Candratrilaksita, S.E., M.A.P.
(PNS Kementerian Keuangan dan Mahasiswa Doktor Administrasi Publik Universitas Diponegoro)

Terbatasnya Kewenangan Pemda
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan pemerintah daerah terbatas pada urusan pemerintahan konkuren yang diberikan oleh undang-undang.

Urusan pemerintahan konkuren baik yang berkaitan dengan pelayanan dasar maupun yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014, berimplikasi pembebanan pada belanja daerah.

Untuk menutup hal tersebut (beban belanja daerah pada pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren) Pemda diberikan hak untuk mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) baik pajak daerah maupun retribusi daerah.

Sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Selain itu, Pemda juga berhak mendapat dana transfer (transfer ke daerah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Pemda juga dapat memperoleh pinjaman, hibah, dana darurat, dan/atau insentif fiskal baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah lainnya.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page