Rugikan Daerah 46,4 Miliar, Komisi III Desak Bupati Segera Laksanakan Sidang TP-TGR

Bobong, malutpost.com -- Kabupaten Pulau Taliabu mestinya sudah dapat melaksanakan pelayanan publik dari aspek penyediaan insfrastruktur jalan dan jembatan. Namun, hal ini belum maksimal dilakukan oleh pemerintah Daerah lantaran menjamurnya kontraktor nakal yang tidak menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut. Hal tersebut menyebabkan adanya kerugian keuangan daerah puluhan miliar lebih.
Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun kepada wartawan, Senin (13/01/2025) mendesak Bupati Pulau Taliabu untuk segera melaksanakan sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD).
Kata dia, sidang Ini bertujuan, untuk menyelesaikan kerugian negara atau daerah yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI maupun rekomendasi dari Inspektorat.
"Saya meminta kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini bupati untuk segera perintahkan majelis TP-TGR untuk segera bersidang atas temuan kerugiaan keuangan Negara atau daerah yang mencapai kurang lebih Rp 46,4 miliar,”ujarnya.
Dia menuturkan, desakan untuk dilaksnakaan sidang TP-TGR itu untuk mendapatkan kepastian tanggungjawab peneyelesaian kerugian keuangan.
“Kalau saya pada prinsipnya, kita pulihkan keuangan daerah dari sejumlah pekerjaan proyek yang menjadi temuan BPK maupun inspektorat. Jika kita dapat lakukan ini dan pengembalian kerugian keungan daerah, tentu ini bisa saja berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,”ungkapnya.
Disentil kenapa Komisi III tidak langsung merekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Budiman menjelaskan, langkah yang diambil untuk segera dilakukan sidang TP-TGR tersebut untuk memulikan kerugian keuangan daerah.
“Kita fokus pengembalian kerugian daerah dulu, karena jika dikembalikan Rp. 46 miliar lebih itu kita sudah dapat membangun ruas jalan Nggele-Lede (jalan lise) dan juga ruas jalan di Selatan,” terang Budiman.
Meski begitu Budiman menegaskan jika pihak rekanan (kontraktor) dan ASN (PPK) tidak dapat mengembalikan kerugian daerah tetap akan di laporkan ke APH untuk diproses hukum.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar