Rugikan Daerah 46,4 Miliar, Komisi III Desak Bupati Segera Laksanakan Sidang TP-TGR

Ketua Komisi III DPRD, Budiman L. Mayabubun

“Memang kalau kita langsung lapor ke APH dan ditindak, mereka akan masuk penjara namun, pengembalian kerugian Negara pasti kita tidak akan dapat meski ada ganti rugi atau denda dalam tuntutan jaksa nanti tapi itu bisa diganti dengan kurungan badan. Daerah tetap rugi, namun tidak ada pilihan lain selain penjarakan mereka yang merugikan keungan daerah ini,”pungkasnya. (nox).

Berikut daftar Proyek yang mangkrak yang menyebabkan kerugiaan keuangan Negara berdasarkan Temuan BPK dan Inspektorat:

1. Pekerjaan peningkatan Jalan Tikong - Nunca (Butas) lanjutan sebesar Rp 8.8 miliar lebih dikerjakan oleh CV. Berkat Porodisa.

2. Pekerjaan Pembangunan Jalan Tabona-Peleng (Beton) sebesar Rp 4.2 lebih oleh CV. Sumber Berkat Utana Pembangunan Jalan Ruas Hai-Air Kalimat (Lapen) sebesar Rp 2.8 oleh CV Berkat Porodisa.

3. Peningkatan Jalan Nggele – Lede (Beton) sebesar Rp 13.4 miliar lebih dikerjakan oleh PT. Indo Jaya Membangun. Pekerjaan Istana Daerah (Isda) yang merugikan keuangan Daerah sebesar Rp 8 miliar lebih.

4. Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Kataga - Sofan sebesar Rp 1.4 miliar yang dikerjakan oleh CV. Dermawan.

5. Pekerjaan pembangunan Tanggul Pantai Desa Bobong (Lanjutan) sebesar Rp1.1 miliar dikerjakan oleh CV Keajaiban.

6. Pekerjaan pembangunan Jalan Beton Desa Meranti Jaya sebesar Rp1.7 miliar lebih dikerjakan oleh CV Berkat Porodisa.

7. Pekerjaan Pembangunan Jalan Beton Desa Kramat sebesar Rp1.5 miliar lebih dikerjakan oleh CV. Sumber Berkat Utama.

8. Pekerjaan Penimbunan Jalan Sepadan Sungai Ratahaya (lanjutan) sebesar Rp 2.9 miliar lebih yang dikerjakan oleh CV. Sumber Berkat Utama

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...