Polres Sula Kembalikan Berkas Kasus Pengeroyokan Tewaskan Warga Pulau Mangoli ke Jaksa

Iptu Rinaldi Anwar.(Foto: Hamdi/malutpost.com)

Sanana, malutpost.com -- Penyidik Sat Reskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menyerahkan berkas tahap I kasus penganiayaan yang tewaskan SS (25) warga Desa Baruakol.

Sebelumnya jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula mengembalikan berkas tersebut diserta petunjuk atau P19 untuk dilengkapi.

"Kemarin sempat di P19 dari kejaksaan, tapi kira sudah lengkapi dan sudah diserahkan ke Kejaksaan pada, Selasa 20 Agustus 2024," kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar, Kamis (22/8/2024).

Dia menjelaskan, berkas tersebut dikembalikan Kejari Kepulauan Sula untuk memperdalam keterangan-keterangan saksi dan penambahan pasal.

Dikatakan, sebelumnya para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 e dan Pasal 351 ayat (3) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana tentang barang siapa yang bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama 12 tahun.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan dari Kejari Kepulauan Sula, akhirnya kejaksaan mengembalikan berkas tersebut untuk penyidik Polres Kepulauan Sula menambahkan beberapa unsur pasal diantaranya Pasal 355 dan atau Pasal 340 dan atau pasal 338 KUHP.

"Di penambahan pasal itu terdapat pasal pembunuhan berencana. Jadi ini saya tekankan kepada masyarakat bahwa kita ini menegakkan hukum itu berdasarkan keadilan, bukan kemauan korban, terlapor maupun tersangka. Tetap kita berdasarkan keadilan," pungkasnya.(ham)

Komentar

Loading...