Polres Kepsul Tahap II Kasus Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum DPRD

IMG 20260415 WA0003
Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Polres Sula ke JPU Kejari.

Sanana, malutpost.com -- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula (Kepsul), telah melakukan tahap II kasus kekerasan seksual dengan tersangka oknum anggota DPRD berinisial MLT alias Mardin ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepsul.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Kasat Reskrim Polres Sula, AKP Wawan Lauwanto, saat dikonfirmasi mengatakan, proses penanganan perkara tersebut dilalakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel hingga pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU," kata AKP Wawan, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, setelah penyidik melakukan tahap II, pada Selasa (14/4/2026) kemarin selanjutnya penanganan perkara akan menjadi kewenangan Kejari Kepsul hingga masuk tahap persidangan.

"Tahap II ini menandai bahwa penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kejari. Selanjutnya dilakukan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Diketahui, kasus ini berawal saat pelaku berpacaran dengan korban sejak tahun 2022. Keduanya sering bertengkar hingga terjadi dugaan pemerkosaan di perumahan DPRD sekitar pukul 06:30 WIT, pada 31 April 2025.

Dalam penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi hingga pemeriksaan ahli TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) di Jakarta. (one)

Komentar

Loading...