Polres Ternate Tangkap Pria 26 Tahun karena Jual Cap Tikus

IMG 20260716 WA0030
Pengedar cap tikus (pakai helm) saat ditangkap polisi.

Ternate, malutpost.com - Polres Ternate menangkap seorang pria inisial B (26 tahun) karena diduga menjual minuman keras (miras) jenis cap tikus di Kelurahan Soa, Ternate Tengah, Kamis (16/7/2026).

B ditangkap diketahui merupakan warga Kelurahan Makassar Barat, Ternate Tengah. Ia ditangkap oleh personel intelkam Polres Ternate, yang dipimpin oleh Kanit IV Intelkam, BRIPKA Rivai Sirvan, setelah menindaklanjuti laporan masyarakat.

Dari tangan B, polisi menemukan 11 kantong plastik berisi cap tikus dan 11 kantong plastik berisi miras jenis akar.

“Polres Ternate berkomitmen memberikan respons cepat setiap informasi yang disampaikan masyarakat. Peredaran miras ilegal berpotensi menjadi pemicu berbagai tindak pidana dan gangguan kamtibmas."

"Kami terus melakukan penindakan secara tegas sesuai ketentuan hukum serta mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi demi terciptanya situasi keamanan yang aman dan kondusif di Kota Ternate,” kata Kasi Humas Polres Ternate IPDA Sudirjo.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang membantu menjaga kamtibmas melalui laporan atas peredaran minuman keras.

“Polres Ternate mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi ke kepolisian. Keberhasilan pengungkapan peredaran miras ini merupakan wujud nyata sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Ternate,” pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...