Kapolres Sula Pimpin Upacara PTDH 3 Anggota Polisi

IMG 20260611 WA0033

Sanana, malutpost.com -- Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel Polri, di lapangan apel Polres Kepulauan Sula, Kecamatan Sanana, Kamis (11/6/2026).

Upacara tersebut dipimpin oleh Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, disaksikan para Pejabat Utama (PJU), dan seluruh personel Polres Kepulauan Sula.

PTDH dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Maluku Utara terhadap tiga personel, yaitu Bripka Rusli Hadir, Brigpol Abdul Rifai Dano dan Briptu Husain.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, menegaskan, upacara PTDH bukanlah kegiatan seremonial semata, melainkan bentuk pelaksanaan keputusan organisasi yang telah melalui proses pemeriksaan, mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

Kodrat juga mengaku, PTDH merupakan sanksi yang sangat berat bagi anggota Polri karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, disiplin, maupun kode etik profesi Polri. Supaya dinilai tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

Selain itu, PTDH merupakan komitmen institusi Polri dalam menegakkan aturan, menjaga marwah organisasi, meningkatkan profesionalisme, serta membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

"Kepada seluruh personel, jadikan PTDH tiga personel ini sebagai pelajaran dan pengingat bahwa setiap anggota Polri terikat oleh sumpah jabatan, Tri Brata, dan Catur Prasetya yang wajib dipedomani dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dapat mencederai kehormatan profesi serta menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polri," tegasnya. (one) 

Komentar

Loading...