Demi Jabatan, Kepala BPBJ Mengaku Suap AGK Sebesar Ini

Ridwan Arsan saat bersaksi untuk terdakwa Ramdhan Ibrahim.(Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara (Malut), Ridwan Arsan mengaku menyuap mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK) yang kini berstatus terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi.

Nilai suap yang diberikan Ridwan Arsan kepada AGK senilai Rp45 juta dengan tujuan untuk  mendapatkan jabatan eselon II sebagai Kabiro BPBJ di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Hal ini diakui langsung Ridwan Arsan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate saat menjadi saksi untuk terdakwa Ramadhan Ibrahim, mantan anak buah AGK Rabu (17/7/2024).

"Benar yang mulia. Pemberian sekitar Rp45 juta itu untuk kepentingan jabatan menjadi Kabiro BPBJ,"jawab Ridwan Arsan saat dikonfrontir ketua ketua majelis hakim, Haryanta didampingi hakim anggota, Kadar Noh dan Samhadi dalam sidang lanjutan yang kembali digelar Rabu (17/7/2024).

Ridwan mengaku, Rp45 juta yang diberikan ke AGK itu secara bertahap.

"Masih PLT Kabiro BPBJ saya transfer Rp25 juta. Setelah dilantik menjadi Kabiro BPBJ definitif, saya tambah Rp20 juta,"tandasnya.

Ketika ditanya soal uang senilai Rp1,1 miliar yang ditransfer ke 4 rekening, yakni milik Ramadhan Ibrahim, Zaldi Kasuba, Husri Leleyan dan Wahidin, Ridwan mengaku itu semua milik tersangka Imran Jakub yang juga berada dalam kasus suap AGK.

"Kalau itu pak Imran Jakub punya, hanya saja setiap tranfer, buktinya dikirim ke saya via WhatsApp," pungkasnya.(one/aji)

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025