Menanti Sikap KPK Pasca PN Ternate Vonis Muhaimin Syarif Lebih Ringan dari Tuntutan

Ternate, malutpost.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang menjatuhkan vonis 2,8 tahun penjara terhadap terdakwa Muhaimin Syarif.
Muhaimin Syarif juga dikenakan denda Rp150 juta, subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Senin (16/12/2024), malam.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang sebelumnya menuntut Muhaimin Syarif dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan.
Greafik, salah satu JPU mengatakan, pihaknya menghargai dan mengapresiasi putusan hakim terhadap Muhaimin Syarif.
"Kami (JPU) memberikan apresiasi kepada majelis hakim PN Ternate atas putusan tersebut," katanya, Selasa (17/12/2024).
Greafik bilang pihaknya akan melaporkan putusan PN Ternate kepada pimpinan KPK.
"Nanti (JPU) melakukan analisis atas putusan dan melaporkan ke pimpinan. Di situ baru dilihat, apakah putusan itu sudah mengambil seluruh analisis hukum yang diajukan dalam tuntutan ataukah seperti apa. Kan kita punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir," tandas Greafik.
Sebelumnya, JPU KPK menutut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menjatuhkan pidana terdakwa Muhaimin Syarif dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan.
Selain itu, berdasarkan dakwaan JPU KPK kepada Muhaimin Syarif, Muhaimin Syarif didakwa melakukan tindak pidana suap proyek dan perizinan tambang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (one)
Komentar