Casis Digugurkan, Begini Penjelasan Polda Malut

Ternate, malutpost.com -- Polda Maluku Utara (Malut) akhirnya angkat bicara terkait calon siswa (casis) gelombang ke II tahun 2024 atas nama Ramadhan H. Hairudin yang digugurkan 2 jam sebelum pengumuman hasil akhir atau pantukhir pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Casis Bintara Kompetensi Khusus Kehumasan IT yang diketahui bernama Ramdhan H. Hairudin ini dari Polres Ternate.
Kabid Humas Polda Maluku Utara (Malut), Kombes Pol. Bambang Suharyono kepada sejumlah wartawan mengatakan, beredarnya berita yang disampaikan Penasehat Hukum (PH) casis Ramadhan H. Hairudin yang menyatakan panitia daerah (Panda) Polda Malut tidak profesional, dinilai tidak benar.
"Seleksi penerimaan casis Bintara hingga Tamtama sudah sesuai ketentuan, transparan dan akuntabel. Sebab, mulai dari pemeriksaan administrasi awal hingga penentuan kelulusan dilakukan sangat terbuka,"aku Bambang, Minggu (7/7/2024).
Bahkan tahapan seleksi yang dilaksanakan panitia seleksi, ikut diawasi pihak internal dan eksternal termasuk tes kesehatan. Kemudian, peserta yang dinyatakan gugur atau tidak lulus dalam tahapan, disampaikan saat itu juga.
"Jadi setiap peserta yang dinyatakan gugur langsung dijelaskan, bahkan panitia daerah Polda Malut langsung membuka diri bagi setiap keluarga yang mengkonfirmasi gugurnya seorang peserta,"jelasnya.
Sebagaimana diketahui, casis atas nama Ramadhan H. Hairudin diberikan surat dari tim penilai pusat pada 3 Juli 2024. Anehnya, dalam surat itu, Ramadhan dinyatakan tidak lulus saat tahapan awal tes jasmani.
Padahal, Ramadhan diketahui merupakan salah satu casis peringkat 1 dan tidak dinyatakan gugur, makanya semua tahapan hingga akhir diikuti oleh Ramadhan. Tetapi dua jam sebelum hasil pantukhir diumumkan, Ramadhan dihubungi pihak yang menyampaikan jika dirinya gugur saat tes jasmani.
Baca Halaman Selanjutnya...



Komentar