Problem Penegakan Hukum di Rezim Kekuasaan Jokowi

Oleh: M. Sahid Hamid
(Penggagas forum bercerita Tomalou Kec. Tidore Selatan)
“Negara Runtuh Ketika Hukum Tidak Lagi Menjadi Pedoman” (Montesquieu)
Pembangunan negara hukum dan demokrasi (democratische rechtsstaat) Indonesia yang dibangun 81 tahun oleh "The Founding Fathers" sebagai negara hukum (Rechtsstaat). Kini mengalami Perusakan oleh rezim kekuasaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Membuat kepercayaan masyarakat terhadap Law enforcement selama 10 tahun berkuasa semakin memburuk. Hukum kehilangan sukmanya yang berarti hukum telah kehilangan moral, nurani dan rasa keadilan substansinya.
Baca di: Koran digital Malut Post edisi Selasa, 3 November 2026
Mengutip pandangan Donald Black dalam karya monumentalnya, "The Behavior of Law" (1976) hukum memiliki sifat diskriminatif, cenderung "turun" bukan "naik" orang yang memiliki status sosial tinggi (Pemegang kekuasaan/kekayaan) memiliki kapasitas jauh lebih besar untuk menerapkan hukum kepada mereka yang ada dibawahnya, bahkan hukum berbelok untuk melindungi penguasa.
Artinya hukum tidak lagi mencerminkan rasa keadilan masyarakat melainkan kehendak dan pelindungan bagi mereka yang menguasai sumber daya politik dan ekonomi. Akibatnya terjadi "perusakan" tatanan (decay of law) dimana kehilangan legitimasi moral dimata publik (Donald Black 1976).
Pandangan Black berkorelasi dengan Lon L. Fuller bahwa "Hukum tidak berpijak pada moral adalah hukum yang kehilangan arah" (Lon L. Fuller).
Seiring dengan pandangan pakar hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana Bondan bahwa era kekuasaan Joko Widodo (Jokowi) ini merupakan priode penegakan hukum terburuk yang pernah ia amati.
Hukum dinilai tidak independen melainkan kerap dijadikan instrumen untuk mengamankan kekuasaan dan menekan kelompok kritis.
Dengan penegakan hukum yang terburuk ini membawa dampak negatif terhadap kehidupan lain utamanya sektor ekonomi yang disorot oleh pakar ekonomi di rezim kekuasaan ini belum mampu keluar dari kerusakan penegakan hukum yang berimplikasi pada inflasi tahunan per September 2024 dipenghujung priode kedua dikisaran 1,84% sedangkan utang luar negeri per Oktober 2024 mencapai Rp 8.560,36 triliun.
Baca Halaman Selanjutnya..


Komentar