(Kuasa Produksi Nikel, Paradoks Hilirisasi dan Masa Depan Maluku Utara)

Siasat RKAB

Almun Madi

Oleh: Almun Madi
(Dosen Universitas Khairun)

Rezim berganti rezim, pasal-pasal pada Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pun ikut diganti. Pada alur perubahan itu, ada indikasi terselipnya pasal hasil skenario kekuasaan dengan oligarki untuk memperkuat kepentingan di sektor minerba dengan dalil hilirisasi nikel.

Imbasnya nasib pembangunan daerah penghasil seperti Maluku Utara terseok-seok, tidak menjadi prioritas utama dalam agenda pembangunan nasional.

Baca di: Koran digital Malut Post edisi Senin, 2 November 2026

Padahal Maluku Utara adalah daerah yang memiliki status Proyek Strategis Nasional (PSN) di jantung Halmahera dan pulau Obi, daerah dengan laju investasi mengalir pesat, dan tentu daerah dengan angka pertumbuhan ekonomi di atas rata-rata nasional.

Namun, di tengah gegap-gempita dan seabrek kebanggaan itu, ada pertanyaan yang selalu mengemuka di forum-forum diskusi: bagaimana dengan masa depan pembangunan Maluku Utara?

Pertanyaan ini tentu bisa dijawab dengan satu dokumen penting dalam menentukan kegiatan pertambangan sekaligus keberlanjutannya yaitu Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Bagi yang awam, RKAB mungkin dipandang sebagai urusan administratif pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan (IUPK) dan pemerintah, dan sekadar menunaikan atau menggugurkan kewajiban menyetorkan laporan kegiatan pertambangan kepada negara.

Padahal RKAB memuat rencana produksi, investasi, pembiayaan, serta berbagai kegiatan operasional yang menentukan seberapa besar sumber daya mineral dieksploitasi.

Pada konteks itu, persetujuan RKAB tidak sekadar menentukan kegiatan usaha pertambangan, tetapi ikut mempengaruhi arah ekonomi wilayah penghasil tambang.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...