Paripurna APBD 2027 Ditunda Mendadak, Praktisi Hukum Pertanyakan Independensi DPRD Morotai

IMG 20261102 WA0070
Muhammad Tabrani. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Morotai, malutpost.com – Praktisi hukum Maluku Utara, Muhammad Tabrani Mutalib, menyoroti penundaan mendadak Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulau Morotai pada 30 Oktober 2026 lalu. Rapat tersebut sedianya mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2027.

Menurut Tabrani, penundaan tersebut patut dipertanyakan karena bukan sekadar pembatalan rapat dengan alasan seremonial, melainkan menyangkut kewenangan, prosedur, serta independensi DPRD dalam menjalankan fungsi anggaran.

Ia menjelaskan, pembahasan APBD bukanlah agenda seremonial. Sebagaimana diatur dalam Pasal 149 juncto Pasal 152 dan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 365 juncto Pasal 366 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU MD3, DPRD memiliki fungsi anggaran dan pengawasan, termasuk membahas serta memberikan persetujuan bersama terhadap Ranperda APBD yang diajukan kepala daerah.

“Penyampaian pandangan umum fraksi merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRD. Forum inilah fraksi-fraksi menyampaikan pertanyaan, masukan, kritik, dan pandangan terhadap kebijakan pendapatan, belanja, prioritas pembangunan, serta alokasi anggaran yang direncanakan pemerintah daerah,” kata Tabrani, Senin (2/11/2026).

Dari aspek prosedural, Tabrani menyebut Pasal 46 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD mengatur kewenangan Badan Musyawarah (Banmus) dalam menetapkan agenda dan jadwal kegiatan DPRD. Sementara itu, Pasal 93 ayat (3) mengatur bahwa rapat paripurna diselenggarakan berdasarkan undangan ketua atau wakil ketua DPRD sesuai jadwal yang telah ditetapkan Banmus.

“Apabila agenda paripurna telah dijadwalkan dan undangan resmi telah ditandatangani Ketua DPRD, pembatalannya harus memiliki alasan dan dasar kewenangan yang jelas serta mengikuti mekanisme kelembagaan,” ujarnya.

Tabrani juga menegaskan bahwa Sekretariat DPRD (Sekwan) pada dasarnya menjalankan fungsi administrasi dan fasilitasi kesekretariatan, bukan mengambil alih kewenangan pimpinan DPRD maupun Banmus dalam menentukan agenda kelembagaan.

“Sekarang pertanyaannya, siapa sebenarnya yang memutuskan pembatalan tersebut? Apakah pimpinan DPRD atau Sekwan? Atas dasar apa? Mengapa sejumlah anggota DPRD justru baru mengetahui pembatalan setelah tiba di kantor untuk mengikuti rapat? Mengapa tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya? Ini bukan sekadar persoalan miskomunikasi, tetapi menyangkut transparansi dan akuntabilitas kelembagaan yang harus dijelaskan kepada publik,” katanya.

Selain persoalan kewenangan dan prosedur, lanjut Tabrani, aspek lain yang tidak boleh diabaikan adalah batas waktu pembahasan APBD. Merujuk Pasal 106 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Ranperda APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.

“Untuk APBD Tahun Anggaran 2027, persetujuan bersama harus sudah dilakukan paling lambat 30 November 2026. Waktu pembahasan yang tersedia tidak boleh disia-siakan dan harus diperhitungkan secara cermat,” tuturnya.

Ia menekankan, apabila benar penundaan tersebut berkaitan dengan ketidaksiapan pemerintah daerah, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekretaris Daerah, maka muncul pertanyaan mendasar: sejak kapan ketidaksiapan pihak eksekutif dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan fungsi anggaran legislatif?

Menurutnya, pemerintah daerah memang merupakan mitra DPRD dalam pembahasan APBD. Namun, kemitraan tersebut bukan berarti DPRD harus menyesuaikan atau mengorbankan agenda kelembagaannya hanya karena pihak eksekutif belum siap.

“Justru melalui pandangan umum fraksi, pemerintah daerah memperoleh masukan dan kritik resmi yang harus dijawab dalam tahapan pembahasan selanjutnya,” jelasnya.

Tabrani menyebut memahami apabila pemerintah daerah membutuhkan waktu untuk mempersiapkan jawaban atau memperoleh gambaran yang lebih komprehensif terhadap pandangan fraksi-fraksi. Namun, kebutuhan tersebut semestinya dikomunikasikan secara terbuka melalui mekanisme resmi, bukan dengan membatalkan rapat paripurna secara mendadak, terlebih tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pimpinan DPRD Kabupaten Pulau Morotai harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan penundaan rapat paripurna. Penjelasan itu harus disertai alasan yang rasional dan tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan seremonial. Selain itu, perlu dipastikan apakah perubahan jadwal tersebut telah melalui mekanisme Banmus dan persetujuan pimpinan DPRD atau tidak,” pintanya.

Ia mengingatkan agar penundaan tersebut tidak menimbulkan kesan bahwa agenda DPRD bergantung pada kesiapan dan kepentingan pemerintah daerah. Sebab, DPRD memiliki mandat dan fungsi tersendiri yang harus dijalankan secara independen.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa agenda DPRD justru bergantung pada kesiapan dan kepentingan pemerintah daerah. Sebab, DPRD memiliki mandat dan fungsi tersendiri yang harus dijalankan secara independen. Namun, yang terlihat oleh publik justru seolah-olah DPRD Pulau Morotai bergantung pada pemerintah kabupaten,” pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...