(Kuasa Produksi Nikel, Paradoks Hilirisasi dan Masa Depan Maluku Utara)

Siasat RKAB

Almun Madi

Jika pemerintah benar-benar bersih dan objektif tanpa ada negosiasi pragmatis, melalui instrumen RKAB ini, rencana produksi dapat dievaluasi dan disesuaikan dengan ketentuan hukum, kondisi teknis, serta kepentingan pengelolaan sumber daya mineral.

Masalahnya regulasi yang mengatur RKAB juga cenderung tarik-ulur yang menjadi cerminan negara dalam dilema. Faktanya Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2025, merupakan basis regulasi RKAB yang menggugurkan aturan-aturan lama seperti Permen ESDM No. 10/2023 dan No. 15/2024.

Tetapi regulasi ini pun kemudian disempurnakan lagi melalui Permen ESDM No. 6 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 tahun 2025 Tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Perubahan dan penyesuaian regulasi tentang RKAB ini tentu sangat berdampak pada tata kelola pertambangan. Sempat diberlakukan sistem RKAB 3 tahunan pada periode 2024–2026.

Lalu berdasarkan dinamika regulasi tersebut, pemerintah mengembalikan masa berlaku RKAB menjadi tahunan (berlaku 1 tahun) dengan alasan memperketat pengawasan volume produksi dan aspek lingkungan.

Akan tetapi, pertanyaan pentingnya bukan hanya pada apakah mekanisme persetujuan berubah, melainkan apakah perubahan tersebut benar-benar memperbaiki kualitas pengawasan dan manfaat pengelolaan mineral. Untuk itu, RKAB perlu ditempatkan dalam perspektif yang lebih kritis.

Apabila RKAB hanya dipahami sebagai mekanisme untuk menetapkan target produksi, pemerintah berisiko kehilangan kesempatan untuk menggunakannya sebagai bagian dari pengendalian pertambangan yang berkelanjutan.

Rencana produksi seharusnya berkaitan dengan kondisi cadangan, kemampuan teknis perusahaan, keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, reklamasi, serta pemenuhan kewajiban usaha dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...