(Kuasa Produksi Nikel, Paradoks Hilirisasi dan Masa Depan Maluku Utara)
Siasat RKAB

Dengan demikian, kata siasat dalam konteks ini bukan tuduhan kepada perusahaan atau pejabat tertentu melakukan pelanggaran, melainkan bentuk otokritik atas kelemahan negara. Konteksnya adalah negara membutuhkan strategi dalam menetralisir tarik-menarik kepentingan pengendalian produksi mineral.
Dengan demikian RKAB memiliki konsekuensi ekonomi yang besar, prosesnya harus terhindar dari konflik kepentingan dan tentu ada kepastian hukum.
Keputusan lolos tidaknya dokumen RKAB harus bertumpu pada data teknis, ketentuan hukum, serta pertimbangan yang dapat diuji dengan basis objektivitas yang kuat bukan atas dasar kepentingan sesaat.
Pada titik itu, masyarakat (civil society) terutama di Maluku Utara berhak memperoleh informasi yang relevan mengenai tata kelola pertambangan, perlindungan lingkungan, dan dampak kegiatan usaha pertambangan. Tanpa itu, RKAB bukan instrumen pengendalian negara, tetapi dapat ditengarai sebagai tali penghubung kepentingan bisnis para penguasa.
Sejalan dengan itu, RKAB memiliki relevansi dengan kepentingan daerah dalam mengawal hilirisasi. Rencana produksi merupakan bagian dari mata rantai pasokan industri pengolahan yang merupakan perwujudan dari hilirisasi nikel.
Kita rakyat Maluku Utara, sebagai bagian dari negara, tentu menaru harapan bahwa hilirisasi tidak berhenti pada pemindahan lokasi pengolahan dari luar negeri ke dalam negeri, dari rezim ekspor konsentrat mentah ke pembangunan pabrik dalam negeri.
Hilirisasi harus memperluas daya guna dan daya dampaknya. Termasuk dampak pada pembangunan daerah, bukan sekadar memperpanjang rantai produksi nikel.
Dalam konteks RKAB dan hilirisasi ini, setidaknya Maluku Utara harus memperkuat pengawalan terhadap transparansi dan konsistensi persetujuan RKAB, integrasi rencana produksi dengan pengendalian lingkungan, penguatan pengawasan berbasis data.
Serta pembangunan manfaat ekonomi jangka panjang; bahwa keberhasilan industri nikel bukan dilihat dari nilai produksi, tetapi juga kualitas kegiatan dari hulu ke hilir, keterlibatan usaha lokal, peningkatan ekonomi masyarakat setempat, serta kemampuan daerah mengembangkan sektor ekonomi lain.
Dengan demikian, RKAB dapat ditempatkan sebagai salah satu bagian dari tata kelola pertambangan yang lebih luas dan dapat terintegrasi dengan persoalan pembangunan daerah. (*)


Komentar