Problem Penegakan Hukum di Rezim Kekuasaan Jokowi

M. Sahid Hamid

Dukungan terbuka juga datang dari Ketua DPP Partai PKB Muhaimin Iskandar, Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Luhut Binsar Panjaitan Menko Kemaritiman dan Airlangga Hartarto Menko Perekonomian ini adalah bentuk politisi dan penguasa busuk membuat ambruknya sistem ketatanegaraan dan demokrasi di Indonesia.

Namun ambisi kerusakan perpanjangan 3 (tiga) priode itu secara tegas ditolak oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri karena tidak sesuai dengan konstitusi (UUD 1945) pasal 7 ditentukan bahwa "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".

Rezim Joko Widodo (Jokowi) juga tidak konsistensi dengan sumpah Presiden (Wakil Presiden) dimana dalam amanah Sumpah Janji itu, Presiden (Wakil Presiden) memegang teguh UUD dan menjalankan segala Undang-Undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya.

Namun dalam kenyataannya rezim Joko Widodo (Jokowi) tidak memegang teguh UUD melainkan merusak sistem pembatasan tentang jabatan Presiden (Wakil Presiden).

Rezim Jokowi Mengabaikan Sumpah Janji

Sumpah Janji adalah kewajiban yang diamanahkan kepada Presiden (Wakil Presiden) sebelum memangku jabatannya Presiden (Wakil Presiden) sesuai pasal 9 UUD 1945 bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan MPR atau DPR dengan bunyi sumpah sebagai berikut:

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden) Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".

Ucapan sumpah janji ini, hanya sekedar utopis belaka yang indah dalam rangkaian kata, namun sulit mewujudkan nilai-nilai moral dan tidak komitmen memegang teguh UUD serta tidak konsisten menjalankan Undang-Undang yang lurus melainkan pembelokan konstitusi (UUD) dan pembelokan Undang-Undang dan Peraturannya demi meloloskan untuk menguasai kepentingan politik kekuasaan dan sumber daya ekonomi.

Rezim Joko Widodo (Jokowi) mengintervensi memproduk Undang-Undang untuk kepentingan politik dan ekonomi tujuan perubahan Undang-Undang dan revisi Undang-Undang bukan untuk kemakmuran rakyat, bukan pula untuk memakmurkan nelayan dan petani.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...