Problem Penegakan Hukum di Rezim Kekuasaan Jokowi

Melainkan memuluskan kebijakan oligarki untuk berlindung dengan Undang-Undang dan produk Undang-Undang dan peraturan yang dibuat demi menyelamatkan kekuasaan dan para oligarki yang menguasai sumber daya ekonomi.
Dengan cara merevisi Undang-Undang KPK untuk melemahkan KPK dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus korupsi, begitu pula memproduk Undang-Undang Cipta Kerja ternyata tidak menciptakan lapangan kerja.
Membuat Undang-Undang pemindahan Ibu Kota (IKN) dengan tergesa-gesa dengan menabrak hirarki Peraturan Perundang-Undangan dan infra struktur IKN sejauh ini tidak berdaya apa-apa.
Memproduk Undang-Undang Kesehatan yang membuat rakyat Indonesia sesungguhnya tidak punya kedaulatan dalam kesehatan serta kebijakan lain dalam pemerintahannya yang tidak masuk akal seperti proyek pagar laut diterbitkan sertifikat dan kebijakan proyek kereta cepat yang menuai problem serius semuanya peran dari pemerintah rezim Joko Widodo (Jokowi).
Termasuk merusak konstitusi dengan keluarnya putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 adalah Peran Joko Widodo melalui paman Usman Ketua MK yang meloloskan syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia dari semula minimal 40 tahun menjadi bisa dibawah 40 tahun asalkan pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah.
Skenario ini dapat merusak esensi dan sendi konstitusi dan demokrasi demi meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024 yang mencederai asas kemandirian dan keadilan pemilu.(*)


Komentar