Dari 11 Masyarakat Adat Ke 14 Mahasiswa: Upaya Kriminalisasi dan Gejala Pembungkaman

Oleh: Ardian Umar
(Mahasiswa Fakultas Hukum Unkhair, Kader dJAMAN MALUT)
Maluku Utara merupakan pusat kekayaan mineral strategis Indonesia, terutama nikel dan emas yang menjadikannya salah satu tulang punggung hirilisasi industri kendaraan listrik nasional.
Wilayah ini mencatat pertumbuhan ekonomi tertinggi, namun juga menghadapi tantangan serius berupa kerusakan lingkungan, konflik lahan, dan dampak sosial bagi masyarakat setempat.
Baca di: Koran digital Malut Post edisi Senin, 13 April 2026
Ekspansi tambang di Maluku Utara memicu deforestasi, pencemaran air, dan tanah. Pertumbuhan industri tambang tidak sepenuhnya di nikmati warga lokal, bahkan memicu konflik agrarian dan kriminalisasi masyarakat adat dan aktivis yang menolak pertambangan di Maluku Utara.
Kota Tidore Kepulauan merupakan contoh dari sekian banyak bentuk kriminalisasi terhadap aktivis yang menolak pertambangan.
Peristiwa ini tergambarkan pada 15 mahasiswa yang di panggil oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Kota Tidore Kepulauan.
Pengadilan yang harusnya menjadi tempat sakral, kini telah menjadi alat untuk mengintimidasi orang-orang yang dengan sadar membela rakyat yang dikriminalisasi oleh perusahaan, kronologinya harus dipahami secara utuh.
Kasus bermula pada 15-16 Mei 2025, terdapat 27 masyarakat adat Maba Sangaji yang melakukan ritual dan aksi protes terhadap PT Position.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar