Dari 11 Masyarakat Adat Ke 14 Mahasiswa: Upaya Kriminalisasi dan Gejala Pembungkaman

Ardian Umar

Meraka menilai bahwa perusahan tersebut merusak hutan yang menjadi peninggalan para leluhur yang harus dijaga, mereka juga mengklaim perusahan mencemari sungai dan merusak kebun warga akibat dari pertambangan nikel.

Pada 19 Mei 2025, 11 dari 27 warga ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan membawa senjata tajam dan merintangi aktivitas pertambangan.

Kasusnya terus bergulir sampai ke pengadilan yang menjadi awal indikasi kriminalisasi dan pembungkaman terhadap gerakan mahasiswa.

Majelis Hakim pengadilan Negeri Soasio pada 16 Oktober 2025 memutuskan 11 masyarakat dinyatakan bersalah, dan dikenai hukuman penjara selama 5 bulan dan 8 hari terhadap orang-orang yang hanya ingin melindungi hak mereka atas tanah leluhurnya.

Mereka dijerat dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Bayangkan! kasus ini terjadi pada negara yang katanya menjunjung tinggi kebebasan berekspresi, yang mana telah jelas terlukis pada pasal Pasal 28E ayat (2) “Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.

Sudah tentu, negara wajib melindungi segala sesuatu yang menjadi hak warga negara tanpa adanya tebang pilih. Tak hanya itu, putusan tersebut dianggap sebuah ancaman dan dikriminalisasi terhadap masayarakat adat.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...