Dari 11 Masyarakat Adat Ke 14 Mahasiswa: Upaya Kriminalisasi dan Gejala Pembungkaman

Sebagai negara demokrasi, tentunya hal ini menjadi problem yang perlu diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku dan hidup dalam masyarakat seperti yang tertuang dalam UUD pasal 18B ayat 2;
” Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisiosnalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
Pola-pola ini menunjukan adanya indikasi tindakan kriminalisasi serta pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi di ruang publik yang bernasib sama seperti yang didapatkan pada 15 mahasiswa ini, negara tidak melihat motif gerakannya namun pada hasil akhir.
Konsekuensi logisnya, masyarakat bakal semakin takut mengekspresikan pendapat di ruang publik. Ini menciptakan paradoks, semakin bersuara semakin terancam, adalah analogi yang tepat untuk 15 mahasiswa dan masyarakat adat maba sangaji.
Permasalahan yang melibatkan masyarakat dan mahasiswa ini, telah dianggap sebagai tindakan kejahatan dimata negara.
Sudah seharusnya diselesaikan oleh ketentuan hukum yang berlaku, namun upaya penyelesaian masalah tidak sepantasnya mengabaikan aturan adat yang juga berlaku dalam komunitas tersebut.
Tindakan negara tanpa melihat motif dan hanya melihat hasil akhir telah dianggap sebagai indikasi kriminalisasi dan pembungkaman.
Pada akhirnya perlu ada pendekatan khusus dalam menangani masalah yang begitu kompleks ini, bukan hanya menggunakan kacamata kuda demi memenuhi proses hukum semata. (*)




Komentar