Dari 11 Masyarakat Adat Ke 14 Mahasiswa: Upaya Kriminalisasi dan Gejala Pembungkaman

Ardian Umar

Penolakan disertai dengan digelarnya aksi solidaritas oleh mahasiswa dari berbagai organisasi seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang tidore , Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dJAMAN MALUT, SeOPMI HAL-TIM, dan FPUD (Front Perjuangan Untuk Demokrasi).

Aksi tersebut memprotes amar putusan hakim, karena diyakini menyudutkan masyarakat adat dan menguntungkan ekonomi oligarki yang pada faktanya, merusak alam dan lingkungan tempat tinggal masyarakat adat.

Aksi Demostrasi dilakukan didepan gedung Pengadilan Negeri Soasiao, mereka dituduh merusak pagar setinggi 1 meter dan gerbang setinggi 2 meter.

Sebelumnya, ketika terjadi aksi mereka mendapatkan informasi dari rekannya yang mengikuti sidang putusan. Sebagaimana dikutip dari detik.com "Kami dapat informasi dari kawan-kawan yang ikut sidang di dalam, bahwa sudah dua orang yang diputuskan bersalah.

Sontak massa aksi mulai terpancing. Kemudian kami berunding dengan kawan-kawan aliansi: bagaimana, kita geruduk masuk saja untuk tekan psikologi hakim" ucap Aldi (22/10/2025).

Informasi tersebut membuat situasi semakin memanas, akhirnya demonstran atas arahan dari Aldi Rizaldi Daud selaku ketua HMI memerintahkan aksi untuk mendobrak hingga membuat pagar dan gerbang jebol hingga rusak sehingga mengenai aparat di dalamnya.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...