Dari 11 Masyarakat Adat Ke 14 Mahasiswa: Upaya Kriminalisasi dan Gejala Pembungkaman

Ardian Umar

Sehari setelah aksi, pengadilan Negari Soasio melayangkan laporan kepada polisi. Sebanyak 15 mahasiswa di Tidore Kepulauan menerima surat panggilan dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kota Tidore Kepulauan.

Pemanggilan itu terkait dugaan perusakan pagar dan gerbang kantor Pengadilan Negeri Soasio . laporan ini dinilai sebagai aksi pembungkaman mahasiswa terhadap kasus ini.

Momen pelaporan ini dinilai terdapat celah yang patut diduga terjadinya pembungkaman dan justru memperpanjang praktik kriminalisasi terhadap aktivis.

Coba kalian pikir! ada orang yang memperjuangkan dan mengekspresikan kebenaran di tangkap dan dinilai sebagai sebuah tindakan kriminal oleh negara.

Perjuangan mahasiswa dan masyarakat adat maba sangaji dilakukan bukan tanpa sebab. ada berbagai fakta dan data yang menunjukan deforestasi dan menimbulkan konsekuensi logis yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Seperti penggundulan hutan, sulitnya akses air bersih dan kerusakan lainnya.

Ini bukan lagi permasalahan merusak fasilitas, tapi jauh lebih penting dari pada itu, masalah proses hukum tanpa melihat motif dibaliknya, ketika masyarakat yang justru memperjuangkan kebenaran di kekang kebebasannya.

Namun,yang ironis adalah, oligarki dibalik perusakan tambang yang mencemari lingkungan, dibiarkan berkeliaran bak pedofil yang mengincar keperawanan hutan halmahera.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...