Capaian Akademik, Kesempatan Belajar dan Keadilan Pendidikan

Julkarnain Syawal

Dalam konteks TKA, pemikiran Rawls dan Sen menjadi kerangka untuk melihat hasil TKA bukan hanya sebagai sumber capaian akademik semata, melainkan menjadi bahan untuk menilai apakah pembelajaran yang adil telah disediakan dalam sistem pendidikan kita.

Ketika kesenjangan capaian telah ditemukan, pemerintah perlu mengesplorasi kondisi pembelajaran yang melatarbelakanginya dan menentukan kebijakan yang tepat untuk mengatasi kesenjangan tersebut.

Disinilah keadilan pendidikan tidak hanya diukur berdasarkan standar pengukran yang sama, namun memastikan setiap murid mendapatkan kesempatan yang sama mengembakngkan kemampuannya.

TKA dan Keadilan Pendidikan Maluku Utara

Untuk memotret keadilan pendidikan di Maluku Utara, saya memulai dengan mencermati data hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) provinsi Maluku Utara tahun 2025.

Data tersebut menjadi gambaran awal capaian akademik murid (SMA) sekaligus sebagai titik pijak kita untuk mengembangkan pertanyaan lebih luas tentang apakah capaian tersebut didukung dengan kesempatan belajar yang memadai di wilayah kepulauan?

Data capaian akademik provinsi Maluku Utara di tahun 2025 khusunya SMA masih berada dibawah rata-rata nasional. Ini menunjukan persoalan yang perlu mendapat perhatian.

Dari 22 mata pelajaran dalam data yang saya gunakan, hanya 1 mata pelajaran yang capaiannya berada di atas rerata nasional yakni Bahasa Korea yang diikuti oleh 2 peserta dari 2 sekolah.

Pada tiga mata pelajaran wajib-pun Maluku Utara belum memenuhi rerata nasional dengan rerata capaian pelajaran Matematika 32,94, Bahasa Indonesia 47,60, dan Bahasa Inggris 23.62. Dimana rerata nasional ketiga mata pelajaran tersebut masing-masing 36,10, 55,38, dan 24,93.

Angka-angka tersebut menggambarkan kesenjangan standar capaian akademik secara nasional dengan Maluku Utara. Meskipun demikian, data di atas belum memiliki gambaran bagaimana terbentuknya kesenjangan tersebut.

Apakah berkaitan dengan faktor proses pembelajaran, ketersediaan guru, akses terhadap sumber belajar, kondisi geografis, atau gabungan dari seluruh faktor-faktor tersebut? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam mewujudkan keadilan pendidikan di Provinsi Maluku Utara. (*)

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...