Capaian Akademik, Kesempatan Belajar dan Keadilan Pendidikan

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Tes Kemampuan Akademik dan mulai berlaku pada tanggal 3 Juni 2025.
Lahirnya kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan laporan capaian akademik individual murid berdasarkan penilaian yang terstandar.
Menurut penjelasan resmi pemerintah, selama beberapa tahun ini tidak tersedia laporan capaian akademik individual secara terstandar menimbulkan persoalan dalam membandingkan capaian akademik murid antara satuan penidikan diberbagai daerah secara objektif dan adil. (https://pusmendik.kemendikdasmen.go.id/tka/).
Selain itu TKA juga menjadi salah sau sumber informasi pemetaan mutu pendidikan dan perumusan kebijakan perbaikan pembelajaran pada satuan pendidikan.
TKA menyediakan informasi capaian akademik murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik; mendukung pemenuhan akses murid pendidikan nonformal dan informal terhadap penyetaraan hasil belajar; mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian; serta memberi informasi kepada murid tentang kekuatan dan kelemahannya.
Pada jenjang SMA/MA/SMK, mata pelajaran wajibnya adalah Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris, ditambah dua mata pelajaran pilihan.
Dengan demikian TKA selain mengukur capaian akademik murid secara individual, juga diharapkan mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan.
Hal ini sejalan dengan pendapat Edward J. Yaw dalam Handbook On Measurement, Assessment, And Evaluation In Higher Education (2018) bahwa tujuan utama dari evaluasi dan asesmen bukan sekadar proses pemenuhan syarat administrasi, melainkan untuk memastikan perbaikan mutu pendidikan dan keberhasilan siswa secara berkelanjutan.
Baca Halaman Selanjutnya..


Komentar