Capaian Akademik, Kesempatan Belajar dan Keadilan Pendidikan

Julkarnain Syawal

Menakar Keadilan Pendidikan

John Rawls dalam A Theory Of Justise (edisi revisi: 1999) mengajukan gagasan tentang keadilan sebagai kewajaran (Justice as Fairness) yang mencakup posisi asali (original position) dan cadar ketidak tahuan (veil of igronance).

Gagasan ini mendorong kita pada satu keadaan dimana prinsip-prinsip keadilan yang dirumuskan tanpa mengetahui posisi kita ditengah masyarakat, apakah kita berada pada kelompok masyarakat beruntung atau kurang beruntung.

Dalam konteks kebijakan publik termasuk pendidikan, gagasn cadar ketidaktahuan (veil of igronance) mengingatkan para perumus kebijakan dengan mengedepankan prinsip keadilan dengan mempertimbangkan kelompok yang tidak beruntung seolah-olah mereka berada pada kelompok tersebut.

Dengan demikian pendidikan yang adil adalah pendidikan yang menjamin setiap anak termasuk anak yang terlahir dari keluarga miskin maupun di daerah terpencil sekalipun harus memperoleh kesempatan pengajaran yang memadai, didukung oleh ketersediaan guru dan sarana prasarana sekolah yang layak sebagaimana sekolah anak-anak di perkotaan.

Pertanyannya kemudian adalah apakah pemerataan sumberdaya pendidikan pendidikan dapat memberikan jaminan kepada setiap anak yang memiliki kemampuan sama dalam menggunakan sumberdaya tersebut?

Secara spesifik Amartya Sen dalam Defelopment of Freedom (edisi revisi: 2017) menegaskan bahwa kemajuan tidak bisa diukur hanya berdasarkan kepemilikan sumber daya semata, namun jauh lebih penting adalah kapabilitas- kemampuan nyata seseorang dalam menggunakan sumberdaya trsebut.

Dua murid bisa sama-sama terdaftar di sekolah formal, tetapi tidak otomatis memiliki kemampuan nyata yang sama untuk memanfaatkan kesempatan belajar yang secara formal tersedia.

Buku yang ada di perpustakaan, guru yang ada di ruang kelas, dan perangkat digital yang tersedia perlu dibaca bersama kondisi yang memungkinkan murid benar-benar menggunakannya. Dengan demikian kebijakan pendidikan yang hanya memastikan kesamaan aturan formal belum memastikan kesetaraan kapabilitas antar-muridnya.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...