(Refleksi Menuju HUT ke-73 KPU RI)
Pembangunan Karakter, Demokrasi Prosedural

Pada titik ini, muncul kembali pertanyaan tentang kedua tahapan tersebut. Apakah proses atau masa transisi yang berlangsung saat ini sudah dapat dipastikan tidak lagi tumpang tindih dengan tahapan konsolidasi demokrasi?
Persoalan ini menjadi penting karena perencanaan menuju karakter pembangunan yang demokratis seolah-olah belum memiliki substansi yang kuat. Akibatnya, nilai-nilai yang seharusnya mendasari proses demokrasi berpotensi terabaikan, baik dalam masa transisi maupun konsolidasi demokrasi.
Dengan kata lain, pelaksanaannya berpotensi jauh dari kata efektif dan cenderung melahirkan apatisme politik. Nilai-nilai yang dimaksud, seperti kompetisi, partisipasi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap aturan hukum itu jauh, seolah-olah dikesampingkan—meski sadar juga dampaknya.
Seolah mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan bupati/wali kota, gubernur, anggota legislatif, hingga presiden—ujungnya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal, potensi kecurangan, mencegah pelanggaran yang terstruktur serta mengelola perbedaan hasil penghitungan suara agar tidak berkembang menjadi turbulensi politik itu bisa ”diantisipasi” dengan karakter demokratis yang terbentuk dari internal maupun eksternal lembaga.
Sementara, lingkup pembahasannya harus benar-benar terhubung antara satu dengan lain, tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi yang bersifat prosedural.
Pembangunan karakter demokratis perlu dikembangkan secara berkesinambungan melalui lingkungan keluarga, pendidikan—baik sekolah maupun perguruan tinggi—masyarakat dan pemerintah.
Dengan gagasan seperti ini, esensi demokrasi tidak hanya terletak pada terselenggaranya Pemilu secara berkala, tetapi juga pada terbentuknya karakter demokratis yang menopang seluruh proses tersebut.
Dengan kata lain, kualitas demokrasi membutuhkan keselarasan antara regulasi, integritas penyelenggara, kesadaran pemilih, partisipasi masyarakat dan tanggung jawab para pemimpin yang dihasilkan melalui Pemilu.
Pada akhirnya, mengawal kualitas demokrasi dan menjaga kepercayaan publik merupakan tanggung jawab bersama.
Pembangunan karakter demokratis yang bersifat holistik menjadi salah satu fondasi penting agar Pemilu tidak sekadar menghasilkan pilihan, tetapi juga melahirkan kepemimpinan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Tanpa fondasi tersebut, demokrasi berisiko berhenti pada prosedur, sementara esensi yang seharusnya diperjuangkan justru semakin minim.(*)


Komentar