(Refleksi Menuju HUT ke-73 KPU RI)

Pembangunan Karakter, Demokrasi Prosedural

Indra Abidin, S.Pd,. M.Pd.

Apa itu pertimbagan lain, kalau bukan politik uang (money politics), kecurangan penghitungan suara, intimidasi, maupun mobilisasi pemilih atas dasar pengaruh kelompok tanpa pemahaman tujuan sirkulasi pemimpin atau wakil rakyat.

Itulah yang dimaksud dengan karakter pembangunan yang demokratis, sifatnya holistik. Oleh sebab itu, pembangunan tidak berhenti pada prosedur dan hasil formal dari Pemilu, tetapi juga memperhatikan nilai, kesadaran serta orientasi yang mendasari terjadinya kemajuan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Dengan begitu, metode demokrasi perlu dipikirkan ulang, terutama dengan mempertanyakan: ada atau tidaknya penguatan dan pembangunan karakter di dalam proses dan pelaksanaannya.

Hal tersebut merupakan urusan fundamental, selain tetap mempertahankan berbagai inovasi yang telah dimiliki, seperti KPU BISA (Bersama Pemilih Segmen Pemula), transformasi digital, dan pemanfaatan media sosial melalui konten visual interaktif, infografis, video animasi, serta live streaming untuk menyampaikan informasi pemilu secara real-time.

Tahap selanjutnya adalah menilai proses pelaksanaannya dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kebebasan yang mencakup kompetisi, partisipasi, dan akuntabilitas, beserta kepatuhan terhadap aturan hukum.

Substansi ini berkaitan erat dengan kehidupan politik bangsa. Dalam bukunya, Konsolidasi Demokrasi: Pergulatan Politik di Indonesia, Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa pemilu bukan sekadar penanda transisi demokrasi, melainkan juga bagian penting dari konsolidasi demokrasi.

Buku tersebut turut menjelaskan tahapan yang dibahas oleh dua ilmuwan politik, Juan Linz dan Alfred Stepan dalam karya mereka, Problems of Democratic Transition and Consolidation: Southern Europe, South America, and Post-Communist Europe.

Dalam pengantarnya, Djayadi Hanan menjelaskan tentang dua tahapan penting, yaitu proses transisi dan tahapan konsolidasi demokrasi. Itu penting untuk dimasukan agar melengkapi apa yang melatarbelakangi pemilihan regulasi di atas, bahwa Pemilu 1999 tidak serta-merta menjadi penanda bahwa proses transisi demokrasi telah selesai sepenuhnya.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...