LBH Ansor Nilai Kesimpulan Polda Terlalu Dini
Kasus Pembunuhan Ali Daud Tuai Kontroversi

Yang jelas, penanganan kasus ini terus dilakukan secara bertahap. Dalam rilis resmi kemarin, polisi juga tidak bisa menyebut secara detail siapa pelaku, siapa orangnya yang melakukan tindak pidana tersebut. Semua bertahap dan butuh kehati-hatian,"tandasnya, Minggu (27/9).
Proses penyelidikan yang sedang dilakukan Polda Maluku Utara saat ini pun menuai sorotan.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy secara terpisah meminta Polda Maluku Utara agar objektif, profesional transparan dan berimbang dalam mengungkap kasus pembunuhan almarhum Ali Daud, warga Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah.
Zulfikran menilai, pengungkapan perkara pidana harus didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata pada dugaan atau karakteristik tertentu mengenai profil pelaku.
“Kami menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Maluku Utara. Tetapi kami meminta agar setiap kesimpulan mengenai pelaku harus benar-benar didukung oleh alat bukti yang sah dan dapat diuji secara hukum. Jangan sampai karakteristik tertentu menjadi dasar untuk membangun stigma terhadap kelompok masyarakat tertentu,”ujarnya.
Menurutnya, alat bukti berupa anak panah tradisional di sekitar lokasi kejadian memang sebuah fakta yang patut didalami tim penyidik. Akan tetapi, keberadaan anak panah itu tidak serta merta turut membuktikan siapa pemiliknya, siapa yang menggunakannya ataupun siapa pelaku pembunuhan.
“Kalau ditemukan anak panah, tentu harus ditelusuri. Siapa pemiliknya, dari mana asalnya, apakah berkaitan secara forensik dengan tindak pidana, apakah terdapat sidik jari, DNA atau bukti lain yang menghubungkan benda tersebut dengan pelaku. Jadi jangan berhenti pada kesimpulan bahwa karena ditemukan anak panah maka pelakunya adalah kelompok tertentu,”ujar Zulfikran.
Lanjut Zulfikran, LBH Ansor Malut berpandangan bahwa penyelidikan harus mampu membangun rantai pembuktian chain of evidence yang jelas, mulai dari tempat kejadian perkara, alat bukti, keterangan saksi, hasil autopsi, pemeriksaan forensik hingga hubungan antara barang bukti dengan orang yang diduga sebagai pelaku.
“Kami tidak mengatakan bahwa hasil penyelidikan kepolisian harus ditolak. Justru kami meminta hasil penyelidikan tersebut dibuktikan secara terang. Kalau memang sudah ada kesimpulan mengenai karakteristik pelaku, maka publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar faktual dan alat bukti yang menghubungkan karakteristik tersebut dengan pelaku,”pinta Zulfikran.
Baca Halaman Selanjutnya..

Komentar