Sultan Tidore Terima Audiensi Disdikbud Maluku Utara, Bahas Ranperda Pakaian Adat Kie Raha

Tidore Kepulauan, malutpost.com — Sultan Tidore menerima audiensi perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku Utara, Restu Imaniar dan Mimifahriani Abdullah. Pertemuan yang berlangsung pada Sabtu (31/10/2026) ini digelar untuk memperkuat koordinasi sekaligus memohon partisipasi aktif Kesultanan Tidore dalam perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pakaian Adat Kie Raha.
Audiensi tersebut merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Disdikbud untuk melibatkan institusi adat dan kesultanan sebagai pemangku kepentingan utama. Pelibatan ini dinilai krusial dalam menyusun regulasi yang berkaitan langsung dengan identitas, nilai budaya, dan warisan adat masyarakat Maluku Utara.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dinas menyampaikan bahwa perumusan Ranperda Pakaian Adat Kie Raha tidak semata-mata bertujuan menghadirkan produk hukum daerah. Lebih dari itu, langkah ini menjadi ikhtiar bersama menjaga marwah, kehormatan, serta keberlanjutan warisan budaya empat kesultanan (Moloku Kie Raha), yakni Kesultanan Tidore, Ternate, Bacan, dan Jailolo.
Sebagai salah satu pilar peradaban Kie Raha, Kesultanan Tidore memiliki kekayaan tradisi, filosofi, dan tata aturan berpakaian adat yang diwariskan secara turun-temurun. Keterlibatan kesultanan dipandang sangat penting untuk memastikan setiap ketentuan yang dirumuskan memiliki landasan historis, filosofis, serta legitimasi adat yang kuat.
Pihak dinas juga memohon arahan dan masukan dari Sultan Tidore mengenai pakaian kebesaran, pakaian adat, simbol, warna, atribut, hingga tata cara penggunaannya.
“Pakaian adat bukan sekadar busana seremonial, melainkan simbol kehormatan, identitas, sejarah, dan nilai-nilai peradaban warisan leluhur. Karena itu, perumusannya harus melibatkan kesultanan sebagai pemilik dan penjaga otoritas tradisi,” ujar perwakilan Disdikbud Maluku Utara.
Menanggapi permohonan tersebut, Sultan Tidore (Ou) menyerahkan pembahasan teknis kepada Perdana Menteri Kesultanan (Jojau), Ishak Nasir, untuk ditindaklanjuti.
"Kami telah menyerahkan kepada Jojau Kesultanan Tidore, Pak Ishak Nasir, untuk menyiapkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pakaian adat beserta narasi filosofi yang terkandung di dalamnya. Dengan demikian, pakaian adat dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya oleh pihak tertentu, dan pengguna tidak asal pakai tanpa memahami filosofinya," tegas Sultan Tidore.
Pelibatan lembaga adat diharapkan dapat memperkaya substansi Ranperda sekaligus mencegah kekeliruan penafsiran, penyederhanaan makna, atau penggunaan atribut adat yang tidak sesuai tradisi luhur kesultanan.
Melalui sinergi ini, Ranperda Pakaian Adat Kie Raha diharapkan menjadi instrumen hukum yang tidak hanya memandu penggunaan pakaian adat di lingkungan pemerintahan, pendidikan, dan masyarakat, tetapi juga memperkuat kebanggaan generasi muda terhadap warisan budaya daerah.(red)


Komentar