Pidato, Lalu Apa?

Hendra Kasim

Pertanyaannya, apa yang terjadi diantara dua pemilu? Di bagian inilah, sidang tahunan harusnya mengambil peran mengisi kekosongan tersebut. Setidak-tidaknya dapat menjadi ruang yang lebih substansial pertanggunjawaban kinerja, bukan sekedar pidato, lalu apa?

Saya sadar, ide ini akan dipertanyakan beberapa pembaca. Terutama yang bernostalgia terhadap konstitusi sebelum amandemen, karena itu wajar jika ada yang khawatir ide ini mengangkat kembali MPR menjadi lembaga tertinggi negara.

Sebagai scholar di bidang hukum terutama HTN, saya menyadari desain ketatanegaraan pasca amandemen telah mengalami perubahan.

MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka presiden bukan mandataris MPR, yang konsekuensinya presiden tidak dapat diberhentikan hanya karena MPR tidak menyetujui kebijakannya.

Karena itu, ide ini berdiri di atas pemahaman akuntabilitas tidak boleh disamakan dengan pertanggungjawaban dalam hubungan atasan-bawahan.

Melalui forum evaluatif di MPR setiap tahun, dengan mempertimbangkan desain ketatanegaraan pasca amandemen, yang saya pahami accountability is not necessarily a power to dismiss.

Dalam forum tersebut, Presiden dapat dimintai penjelasan, dievaluasi, dikritik, kemudian atas segala respon itu Presiden dapat memberikan tanggapan balik, tanpa konsekuensi MPR dapat menjatuhkan Presiden dalam forum tersebut.

Sebab, mekanisme Pemberhentian Presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Dengan demikian, ide ini tetap konsisten dengan presidensialisme dan check and balances system.

Baca Halaman Selanjuntya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...