(Perspektif Pinjaman Rp1 Triliun Pemerintah Provinsi Maluku Utara)
Kajian Yuridis Pinjaman Daerah

Oleh: Hendra Karianga
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Halmahera)
Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan pinjaman daerah ke Bank DKI Jakarta sebesar Rp1 triliun telah menimbulkan problematika di tengah masyarakat. Ada yang setuju, ada pula yang menolak. Bahkan, media sosial menjadi ramai dan viral dengan berbagai pendapat yang saling mengklaim sebagai kebenaran.
Saya mengamati bahwa pro dan kontra terhadap rencana pinjaman Rp1 triliun yang digagas Gubernur Sherly Tjoanda perlu ditengahi melalui kajian yuridis untuk memperoleh kebenaran hukum, bukan sekadar kebenaran berdasarkan ide atau pandangan tertentu. Kajian tersebut penting untuk menjawab apakah rencana pinjaman itu telah memenuhi syarat hukum atau tidak.
Baca di: Koran digital Malut Post edisi Jumat, 7 Agustus 2026
Mengklaim kebenaran tanpa didasarkan pada argumentasi hukum merupakan suatu kesia-siaan, terlebih apabila kebenaran itu dibangun hanya atas dasar gagasan seorang pejabat pemerintahan yang tidak berpijak pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian pula, mendukung program Gubernur Sherly Tjoanda tanpa dasar hukum yang secara jelas mengatur atau membenarkan dilakukannya pinjaman daerah merupakan bentuk pembenaran yang bersifat subjektif dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Selain kebenaran hukum, diperlukan pula kebenaran ekonomi yang didasarkan pada kajian ekonomi kontemporer dan diukur berdasarkan kekuatan fiskal daerah. Hal tersebut sebagaimana telah dikemukakan oleh beberapa pakar ekonomi Universitas Khairun Ternate, antara lain Dr. Muchtar Adam dan rekan-rekannya.
Sebab, pinjaman daerah yang menjadikan kapasitas APBD sebagai bagian dari skema pembiayaan memiliki konsekuensi dan risiko terhadap keberlanjutan keuangan daerah.
Tanpa kajian hukum dan ekonomi yang komprehensif, kebijakan tersebut ibarat membangun menara di atas lumpur: tampak kokoh pada awalnya, tetapi sesungguhnya hanya menunggu waktu untuk runtuh.
Pinjaman daerah dalam perspektif hukum keuangan pada dasarnya tidak dilarang. Namun, pelaksanaannya harus didasarkan pada ketaatan terhadap hukum, pemenuhan syarat-syarat yang ditentukan, serta kaidah hukum yang mengatur keuangan negara dan perencanaan pembangunan. Dengan kata lain, pinjaman daerah tidak boleh dilakukan secara serampangan.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar