(Perspektif Pinjaman Rp1 Triliun Pemerintah Provinsi Maluku Utara)

Kajian Yuridis Pinjaman Daerah

Hendra Karianga

Bahkan, apabila persetujuan terhadap penggunaan APBD sebagai jaminan diberikan tanpa dasar hukum yang memadai, kebijakan tersebut patut dipertanyakan dari perspektif logika hukum dan tata kelola keuangan negara. Bagian lain yang tidak kalah penting adalah mengenai batas maksimum pinjaman daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemberian Pinjaman Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Kebijakan Fiskal Nasional menegaskan bahwa jumlah pinjaman daerah tidak boleh melebihi 75 persen dari pendapatan daerah yang diperhitungkan, di luar Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Apabila dikaitkan dengan APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2026, maka rencana pinjaman sebesar Rp1 triliun perlu diuji secara cermat terhadap ketentuan tersebut.

Hal ini penting agar perencanaan pinjaman benar-benar disusun berdasarkan logika hukum dan logika perencanaan yang akurat, bukan sekadar didorong oleh target pembangunan.

Pada akhirnya, pinjaman daerah harus memenuhi prinsip-prinsip hukum keuangan negara dan hukum perencanaan pembangunan. Seluruh alokasi pembiayaan harus mengedepankan keadilan distributif.

Masyarakat juga berhak memperoleh informasi secara terbuka mengenai alokasi anggaran, daftar kegiatan, harga satuan, penyedia jasa, mekanisme pengadaan, skema pembayaran pokok dan bunga pinjaman, serta jangka waktu pelunasannya.

Proposal pinjaman seharusnya dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat Maluku Utara sebagai wujud nyata transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.(*)

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...