(Perspektif Pinjaman Rp1 Triliun Pemerintah Provinsi Maluku Utara)
Kajian Yuridis Pinjaman Daerah

Dasar hukum utama dalam merancang pengelolaan keuangan negara dan pembangunan daerah adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Karena itu, pembangunan infrastruktur untuk memperkuat konektivitas antarwilayah memang merupakan kebutuhan penting. Akan tetapi, seluruh prosesnya harus didahului dengan kajian perencanaan yang holistik, komprehensif, dan berkeadilan.
Kebijakan tersebut tidak dapat semata-mata didasarkan pada kehendak sepihak ataupun keinginan Gubernur Sherly Tjoanda untuk merealisasikan proyek baru dengan tema percepatan pembangunan infrastruktur sebagai bagian dari janji politik.
Mengapa kajian yuridis dan ekonomi menjadi sangat penting dalam rencana pinjaman daerah? Karena pinjaman daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata oleh kebijakan gubernur yang sarat dengan kepentingan politik.
Pinjaman daerah hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah undang-undang, baik yang bersifat atributif maupun delegatif. Oleh karena itu, keinginan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Gubernur Sherly Tjoanda yang dikemas dengan tema pembangunan infrastruktur dan konektivitas tidak boleh mengabaikan koridor hukum, terlebih apabila menyentuh APBD yang merupakan hak masyarakat Maluku Utara.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 Pasal 4 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa APBD dan aset daerah dilarang dijadikan jaminan dalam skema pinjaman daerah.
Karena itu, setiap kebijakan yang diambil Gubernur Sherly Tjoanda tidak boleh bertentangan dengan hukum kebijakan (beleidsregel), tidak boleh melanggar norma larangan (verbod), maupun dipaksakan hanya berdasarkan kehendak politik.
Setiap kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan tindakan sewenang-wenang (abuse de droit), melanggar asas verbod van willekeur, melampaui wewenang, atau mencampuradukkan wewenang.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar