(Perspektif Pinjaman Rp1 Triliun Pemerintah Provinsi Maluku Utara)
Kajian Yuridis Pinjaman Daerah

Apabila dianalisis secara sistematis, norma hukum yang secara khusus mengatur hak, kewajiban, syarat, dan larangan dalam pinjaman daerah terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018.
Peraturan pemerintah tersebut merupakan peraturan yang lahir berdasarkan delegasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 mengatur secara rinci mengenai tujuan, persyaratan, larangan, serta ruang lingkup pinjaman daerah yang tidak boleh dilanggar dengan alasan apa pun, termasuk alasan percepatan pembangunan infrastruktur sebagaimana dikemukakan Gubernur Sherly Tjoanda.
Pengabaian terhadap norma hukum tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang yang berakibat batal demi hukum. Pertanyaannya kemudian, apa yang dimaksud dengan pinjaman daerah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional?
Pinjaman daerah adalah pembiayaan utang daerah yang diikat dengan suatu perjanjian pinjaman, bukan dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau manfaat ekonomi dari pihak lain sehingga daerah mempunyai kewajiban untuk membayar kembali pinjaman tersebut.
Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa pinjaman daerah pada hakikatnya adalah utang yang melahirkan kewajiban hukum untuk mengembalikan pokok pinjaman beserta bunganya.
Oleh karena itu, pinjaman daerah hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, antara lain memperoleh persetujuan DPRD dan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, serta mematuhi seluruh larangan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai jaminan pinjaman.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 juga meletakkan asas-asas pengelolaan pinjaman daerah sebagai landasan yang wajib dipatuhi.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar