(Perspektif Pinjaman Rp1 Triliun Pemerintah Provinsi Maluku Utara)

Kajian Yuridis Pinjaman Daerah

Hendra Karianga

Pembangunan infrastruktur memang sangat dibutuhkan, terutama di tengah keterbatasan fiskal yang dialami hampir seluruh daerah di Indonesia. Namun, berbagai daerah tetap melaksanakannya dengan berpedoman pada hukum perencanaan pembangunan, hukum keuangan negara, serta logika hukum dan ekonomi yang sehat serta rasional.

Apabila pemerintah melakukan pinjaman dengan melampaui wewenang, bertindak di luar batas kewenangannya, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau tidak memiliki dasar yang sah dalam hukum administrasi negara (rechtshandeling), maka tindakan tersebut berakibat batal demi hukum (nietig van rechtswege).

Konsep batal demi hukum terhadap keputusan atau kebijakan pemerintah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Oleh karena itu, jangan memaksakan suatu kehendak yang bertentangan dengan nalar hukum dan ekonomi.

Sebab, pada akhirnya rakyatlah yang akan menanggung beban pembayaran utang pokok beserta bunganya, sementara proyek-proyek infrastruktur berpotensi dikerjakan oleh kelompok usaha tertentu yang menggerus hak konstitusional pengusaha lokal serta membuka ruang bagi praktik monopoli yang bertentangan dengan hukum.

Dasar Hukum Pinjaman Daerah

Pinjaman daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, seluruh mekanisme pinjaman daerah harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan negara.

Dasar hukumnya meliputi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Selain itu, pengaturannya juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...