(Perspektif Pinjaman Rp1 Triliun Pemerintah Provinsi Maluku Utara)

Kajian Yuridis Pinjaman Daerah

Hendra Karianga

Pada Pasal 3 ditegaskan bahwa pengelolaan pinjaman daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan kehati-hatian.

Asas-asas tersebut merupakan penjabaran dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dengan demikian, setiap rencana pinjaman daerah harus diuji melalui kajian yang komprehensif dari berbagai aspek.

Pinjaman tidak boleh dilaksanakan hanya berdasarkan kehendak sepihak ataupun kepentingan politik, melainkan harus mencerminkan kepatuhan terhadap hukum sebagai prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selain asas-asas tersebut, Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 secara tegas mengatur bahwa pendapatan daerah maupun barang milik daerah (aset daerah) tidak dapat dijadikan jaminan pinjaman daerah. Ketentuan ini merupakan norma hukum yang bersifat imperatif sehingga wajib dipatuhi oleh setiap pemerintah daerah.

Apabila demikian, pertanyaan mendasarnya adalah: apa yang akan dijadikan jaminan dalam rencana pinjaman Rp1 triliun oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara?

Apakah Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dapat dijadikan jaminan? Dari perspektif hukum keuangan negara, jawabannya tidak.

DAU dan DAK merupakan instrumen transfer fiskal dari pemerintah pusat kepada daerah yang pengaturannya telah ditetapkan secara ketat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat dijadikan agunan pinjaman.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus mampu menjelaskan secara terbuka alternatif jaminan yang akan digunakan dalam skema pinjaman tersebut. APBD tidak dapat dijadikan jaminan, kecuali apabila terdapat mekanisme hukum yang secara tegas memperbolehkannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...