(Telaah Geopolitik, Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi Negara)

Paradoks Negeri Nikel

Sufrin Ridja, SH., MH

Analisis dalam Pemikiran Gustav Radbruch Tentang Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan

Bahwa dalam teori hukum Gustav Radbruch memberikan kerangka analisis yang relevan terhadap persoalan ibu kota Sofifi Provinsi Maluku Utara sebagai berikut:

(1). Dari aspek keadilan, bahwa masyarakat Maluku Utara berhak memperoleh fasilitas pemerintahan yang setara dengan provinsi lain di Indonesia.

(2). Dari aspek kepastian hukum, bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 harus diwujudkan secara nyata melalui penguatan status kelembagaan Ibu Kota Provinsi.

(3). Dari aspek kemanfaatan, penguatan Sofifi akan memberikan manfaat bagi efektivitas pemerintahan, investasi, pelayanan publik, dan pembangunan wilayah. Menurut Radbruch, hukum yang baik harus mampu menghadirkan ketiga nilai tersebut secara seimbang.

Paradoks Maluku Utara menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara pembangunan ekonomi ekstraktif dan pembangunan kelembagaan pemerintahan.

Di satu sisi, Maluku Utara telah menjelma menjadi salah satu pusat pertambangan nikel terbesar di dunia dan menjadi bagian penting dari geopolitik energi global.

Namun di sisi lain, ibu kota provinsinya masih berstatus kelurahan dan belum memiliki kelembagaan yang mencerminkan kedudukannya sebagai pusat pemerintahan provinsi.

Dalam perspektif geopolitik, kondisi ini menunjukkan bahwa negara masih memandang Maluku Utara lebih sebagai wilayah produksi mineral daripada sebagai ruang strategis yang memerlukan penguatan kapasitas pemerintahan.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, keadaan tersebut mencerminkan belum optimalnya pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999.

Oleh karena itu, penyelesaian status kelembagaan Sofifi bukan sekadar agenda administratif, melainkan agenda konstitusional, geopolitik, dan pembangunan nasional.

Negara tidak boleh hanya hadir dalam bentuk investasi dan eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga harus hadir melalui penguatan institusi pemerintahan yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat Maluku Utara.(*)

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...