(Telaah Geopolitik, Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi Negara)
Paradoks Negeri Nikel

Seluruh negara pantai Eurasia ini kalau digabungkan bentuknya seperti bulan sabit. Oleh karena itu, teori Spykman ini sering dlsebut "teori bulan sabit." Teori ini dipraktikkan dengan baik bukan oleh bangsa Belanda, melainkan oleh bangsa Inggris yang berusaha keras mendominasi Eropa Barat.
Bahkan, sampai sekarang dia tetap menduduki Gilbraltar yang merupakan bagian dari Spanyol. Terusan Suez, Mesir, negara-negara teluk, Iran, Irak, India, Pakistan, Bangladesh, Singapura, Malaysia, Makao, dan Hongkong pernah dijajah oleh Inggris.
Dalam konteks teori tersebut diterapkan pada Maluku Utara, maka muncul sebuah paradoks besar. Negara berhasil membangun infrastruktur industri berskala global, namun belum mampu menyelesaikan status kelembagaan ibu kota provinsinya. Keadaan tersebut menunjukkan adanya ketimpangan antara pembangunan ekonomi dan pembangunan institusional.
Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara bahwa hukum administrasi negara, keberadaan ibu kota provinsi bukan hanya simbol pemerintahan, melainkan pusat koordinasi seluruh penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Jadi negara tidak seenaknya Philipus M. Hadjon dalam Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (2011) menjelaskan bahwa negara hukum mensyaratkan adanya kepastian kewenangan dan kepastian wilayah administrasi sebagai prasyarat penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.
Menurut Hadjon bahwa "Asas legalitas menghendaki setiap tindakan pemerintahan memiliki dasar kewenangan yang jelas dalam hukum." Dalam konteks Sofifi, terdapat kesenjangan antara norma hukum dan realitas administratif.
Secara normatif telah ditetapkan sebagai ibu kota provinsi, tetapi secara administratif belum memiliki struktur pemerintahan yang mandiri.
Kondisi ini menunjukkan adanya apa yang oleh Bagir Manan disebut sebagai "ketidaksempurnaan implementasi kebijakan hukum".
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar