(Telaah Geopolitik, Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi Negara)

Paradoks Negeri Nikel

Sufrin Ridja, SH., MH

Dalam bukunya Menyongsong Fajar Otonomi Daerah (2001), Bagir Manan menegaskan bahwa keberhasilan pembentukan daerah tidak hanya diukur dari lahirnya peraturan perundang-undangan, tetapi juga dari efektivitas pelaksanaannya.

Dengan demikian, persoalan Sofifi bukan sekadar persoalan politik lokal, melainkan menyangkut kredibilitas negara dalam melaksanakan perintah undang-undang.

Paradoks Negara Ekstraktif bahwa Fenomena Maluku Utara juga dapat dianalisis melalui teori Resource Curse yang dikembangkan oleh Richard M. Auty dalam Resource-Based Industrialization (1995).

Auty menjelaskan bahwa daerah kaya sumber daya alam sering mengalami paradoks pembangunan karena pemerintah lebih fokus pada eksploitasi sumber daya dibandingkan pembangunan institusi.

Menurut Auty bahwa "Kekayaan sumber daya tidak otomatis menghasilkan pembangunan apabila tidak disertai penguatan kelembagaan."

Gejala tersebut tampak nyata di Maluku Utara, bahwa Pemerintah pusat sangat cepat mengeluarkan izin investasi, membangun kawasan industri, dan mengintegrasikan nikel ke dalam strategi hilirisasi nasional.

Namun dalam waktu yang sama, persoalan status ibu kota provinsi tidak kunjung dituntaskan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam hal ini kementrian dalam negeri. Akibatnya muncul kesan bahwa negara lebih fokus pada pengelolaan tambang dibandingkan penguatan tata kelola pemerintahan daerah.

Kritik dari Perspektif Negara Hukum, menurut Jimly Asshiddiqie dalam buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (2010), negara hukum modern tidak cukup hanya menjamin kepastian norma, tetapi juga harus memastikan implementasi norma tersebut berjalan secara efektif.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...